Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Guna menekan dan mengantisipasi kejahatan jalanan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor), personel Polsek Medan Kota melakukan razia di Jalan Ir H. Juanda, Kecamatan Medan Kota, Selasa (8/10/2019) dini hari.
Razia yang digelar sejak pukul 02.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB ini dilaksanakan oleh 13 personel, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin.
Yaqin menjelaskan, dalam razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda 4 yakni mobil Honda Jazz BK 511 SB tanpa dokumen. Selain itu, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap 1 buah STNK kendaraan roda 4 lainnya.
"Razia ini untuk mengantisipasi 3C dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Kota," ungkapnya.
Yaqin menyebutkan, razia ini juga dilakukan atas dasar UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disamping itu juga berdasarkan surat perintah Kapolsek Medan Kota nomor SPRIN/992/X/0PS.1.3./ 2019 pada tanggal 7 Oktober 2019.