Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bukan hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendapat kucuran anggaran dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menyelenggarakan Pilkada Medan 2020, tapi juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni Rp 27 miliar. Kesepakatan itu tertuang di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Jumat (5/10/2019) jelang tengah malam itu.
Namun, pemberian anggaran ke Bawaslu sedikit disoal. Karena dianggap tidak memiliki payung hukum.
Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sumut, Nazir Salim Manik, mengungkapkan, pelaksanaan Pemilu 2020mengacu kepada UU No 10/2016 tentang Pilkada. Di mana, dalam UU 1tersebut penyebutan pengawas pemilu adalah Panwaslih dengan status adhock dan jumlah komisioner 3 orang.
"Pertanyaannya justru ke pihak Pemko Medan, apa kira-kira dasar hukum mereka mau ber-MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Bawaslu Medan. Sementara di UU Pilkada yang ada adalah Panwaslih," katanya di Medan, Selasa (8/10/2018).
Nazir mengaku telah mendengar adanya Permendagri yang mengatur hal tersebut. Hanya, yang menjadi pertanyaan, apakah permendagri bisa mengabaikan norma yang ada di UU.
"Di dalam lampiran PKPU 15/2019 yang disebut adalah Panwaslih," jelasnya.