Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Minyak curah akan dilarang beredar mulai 1 Januari 2020. Nantinya hanya minyak goreng dengan kemasan khusus saja yang boleh beredar di pasar. Kurang higienis, menjadi alasan pemerintah melarang minyak goreng curah.
Lantas, bagaimana cara mengedarkan minyak-minyak tanpa kemasan ini dari pabrik sampai ke pembeli?
Menurut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menjelaskan awalnya minyak goreng dari pabrik dikirim ke agen, kemudian dari agen didistribusikan kembali ke pedagang eceran. Semua minyak, kata Sahat, diangkut menggunakan drum-drum kecil.
Sampai di pedagang eceran, minyak-minyak itu akan dikemas. Pengemasannya pun tergolong sederhana, pedagang hanya menciduk minyak-minyak itu ke dalam plastik lalu diikat karet. Semua dilakukan dengan tangan telanjang.
"Yang curah ini dari pabrikan disebar ke agen, agen dikirim ke pasar lewat drum-drum kecil ke pedagang eceran. Oleh pedagang minyak itu diciduk dimasukkan ke plastik-plastik, diikat karet. Itulah yang kita sebut curah, begitu kondisinya," kata Sahat kepada detikcom, Selasa (8/10/2019).
Memang dari pabrik hingga ke pedagang eceran, prosesnya tergolong seadanya dan sederhana tanpa mementingkan kebersihan. Namun, yang lebih ditakutkan Sahat bukan proses itu, tapi dari mana sumber minyak curah itu berasal.
"Memang prosesnya terlihat sederhana nggak terlalu higienis dari pabrik sampai pengemasannya. Tapi persoalan intinya itu di pasar, sumber minyaknya yang dalam drum-drum itu ke pedagang eceran tidak jelas dari mana," kata Sahat.
Menurutnya, banyak pihak-pihak nakal yang justru menjual minyak-minyak bekas pakai ke pedagang eceran. Lebih menggelikan lagi, karena tidak jelas pasokannya dari mana, banyak minyak jelantah yang diambil dari sisa restoran hingga hotel yang dijual kembali.
"Bisa juga itu minyaknya sumbernya itu bekas jelantah, dikumpulkan dari hotel sampai fast food dibersihkan dijual lagi balik. Itu yang berbahaya," jelas Sahat.
Sahat menyebutkan hingga kini setengah minyak yang beredar di pasar adalah minyak curah. "Jadi gini di pasar itu situasinya sekitar 51% yang beredar itu minyak curah selama ini," paparnya. dtc