Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara mencatat ada 32 rumah makan (restoran) yang belum membayar pajak.
"Dari data, ada 32 restoran yang belum membayar pajak. Sudah kita layangkan surat teguran hingga 2 kali. Kalau sampai 3 kali tidak juga dibayar, itu akan disegel," kata Plt Kepala BPPRD Batubara, Rijali, kepada medanbisnisdaily.com, di ruang kerjanya, Selasa, (8/10/2019).
Ia mengatakan, hal ini sudah dikoordinasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Sudah kita koordinasikan dengan Satpol PP. Dalam bulan ini, itu harus diselesaikan. Dalam waktu dekat akan kita layangkan surat teguran ke-3," ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Batubara kehilangan potensi pajak dari 32 restoran yang belum membayar pajak. Dari hitungan pihaknya, seharusnya Pemkab Batubara menerima Rp 114 juta/bulan yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
"Dari hitungan kita, seharusnya dari 32 restoran itu, kita dapat Rp 114 juta/bulan. Kalau 1 tahun, sudah berapa PAD kita," pungkasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara, Sakti Alam Siregar mengatakan akan segera menindaklanjuti sesuai permintaan BPPRD.
"Nanti kita periksa dulu. Nanti kita lanjuti sesuai permintaan BPPRD. Kalau memang sampai 3 kali diperingati tidak dibayar juga, ya cocoknya itu disegel," imbuhnya.
Ketua Komisi II DPRD Batubara, Mukhsin menyampaikan, kalau memang sudah diberi teguran namun tetap dilanggar, maka pihak yang berwenang seperti Satpol PP harus ikut menindaklanjuti permasalahan itu.
"Kami pihak DPRD berharap kepada restoran yang belum bersedia membayar, harus segera disegerakan. Sebab, pajak itu demi kepentingan masyarakat banyak," ucapnya.