Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sibolga menyosialisasikan langkah-langkah akhir tahun anggaran 2019, yang menjadi pedoman bagi satuan kerja (Satker) pemerintah.
Pesertanya, pejabat pembuat komitmen dan bendahara pada masing-masing Satker yang bertanggung jawab mengelola APBN di lingkup KPPN Sibolga.
Kepala KPPN Sibolga, Isulinda Peranginangin, mengatakan dalam kegiatan ini peserta diberi pemahaman Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2019, tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara akhir tahun anggaran 2019.
“Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini yang menjadi pedoman bagi kita semua menghadapi penghujung akhir tahun anggaran 2019,” sebut Isulinda, Selasa (8/10/2019).
Isulinda mengapresiasi semua pihak yang telah sama-sama berjuang mengawal APBN dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan nilai rata-rata indeks kinerja pelaksanaan anggaran di satker lingkup KPPN Sibolga hingga akhir Triwulan III telah mencapai 96,95.
“KPPN Sibolga hadir melayani pelaksanaan anggaran, mengawal APBN dan membangun negeri. Visi KPPN Sibolga, yaitu menjadi pengelola perbendaharaan di daerah yang unggul di tingkat dunia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk transaksi penerimaan negara yang dikelola Satker agar segera dilakukan penyetoran oleh Satker yang bersangkutan. Jangan menunda penyetoran, segera ditatausahakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penerimaan negara secara elektronik tahun 2019 sampai tanggal 31 Desember 2019, pukul 24.00 WIB, akan dibukukan menjadi penerimaan negara tahun anggaran 2019,” kata Isulinda.
Kasi Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PDMS) KPPN Sibolga, Arief Bagus Cahyanto, selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, bahwa masing-masing Satker harus membuat rencana penarikan dana secara harian sampai dengan 31 Desember 2019.
Berdasarkan rencana tersebut, maka Satker harus memperhatikan beberapa hal, seperti mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN Sibolga secara tepat waktu untuk dibayarkan kepada yang berhak.
Selanjutnya, mempertanggungjawabkan Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP). Penyetoran sisa UP/TUP tidak boleh melewati tahun 2019.
Tanggal-tanggal krusial pengajuan SPM Kontraktual ke KPPN Sibolga berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP) dan pembayaran menggunakan jaminan Bank Garansi (BG), juga merupakan hal yang harus diperhatikan.
Pekerjaan kontraktual yang BAST/BAPP sampai dengan 30 September 2019, paling lambat diajukan SPM-nya 11 Oktober 2019, BAST/BAPP 1-12 Oktober 2019, paling lambat diajukan 25 Oktober 2019, BAST/BAPP 14-26 Oktober 2019, paling lambat diajukan 8 November 2019.
Selanjutnya, BAST/BAPP 28 Oktober sampai 16 November 2019, paling lambat diajukan 29 November 2019, BAST/BAPP 18-30 November 2019, paling lambat diajukan 17 Desember 2019, BAST/BAPP 2-17 Desember 2019, paling lambat diajukan 23 Desember 2019, dan BAST/BAPP/BG 18-31 Desember 2019 paling lambat diajukan 20 Desember 2019.