Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepada DPP Partai Nasdem di Jakarta, Selasa (8/10/2019), Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtotas) mengadukan sengketa kepemilikan tanah adat mereka dengan perusahaan produsen bubur kertas, PT Toba Pulo Lestari (TPL).
Lokasi lahan adat yang disengketakan berada di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Sengketa sudah berlangsung sejak tahun 1990-an. Akibat kebijakan pemerintah yang menetapkan lahan seluas 2.049Ha sebagai kawasan hutan dan menyerahkan kepada TPL dengan status konsesi hutan tanaman industri.
Padahal sejumlah bukti memperlihatkan selama delapan generasi leluhur mereka telah mengelola dan bermukim di lahan adat yang jadi sengketa itu.
Kepada anggota DPR RI, Martin Manurung (dari daerah pemilihan Sumut II) dan Wakil Sekjen DPP Nasdem, Hermawi Taslim, Wakil Ketua Umum Lamtorus, Mangitua Ambarita (Ompu Moris), mengatakan sengketa lahan menyebabkan terjadinya perkelahian antara warga adat dan karyawan PT TPL. Pada 16 September lalu.
Akibatnya dua orang warga adat ditangkap Kepolisian Resor Simalungun. Dari situ kemudian ketakutan masyarakat berlanjut, polisi menyisir pemukiman dan ladang dengan drone untuk mencari warga. Selama berhari-hari.
”Kami dicari hingga ke ladang. Sampai kami takut untuk pulang ke rumah. Akhirnya kami kabur meninggalkan kampung,” kata Mangitua dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Diungkapkannya, perkelahian warga dengan karyawan PT TPL bermula saat masyarakat adat Desa Sihaporas menanam jagung di lahan hutan industri yang telah dipanen TPL. Warga mengklaim lahan itu sebagai tanah adat milik Lamtoras.
PT TPL bersikukuh lahan tersebut dipinjamkan negara kepada mereka. Konflik pecah, berujung pada penangkapan dua masyarakat adat Desa Sihaporas, yakni Thomson Ambarita dan Jhonni Ambarita, pada 16 September.
"Harapan kami hanya di sini. Kami yakin Nasdem bisa menyelesaikan masalah di sana. Karena kami dengar NasDem merespon masalah masyarakat," ujar Mangitua.
Dia meminta Nasdem membantu menyelesaikan sengketa lahan di Desa Sihaporas. Berharap Martin membantu menangguhkan penahanan dua masyarakat adat, Thomson Ambarita dan Jhonni Ambarita.
"Kalau bisa dua orang itu ditangguhkan. Anaknya masih kecil-kecil. Kami akan tetap patuh terhadap hukum tapi ingin hukum yang adil," kata Mangitua.
Merespons permintaan tersebut, Martin Manurung mengatakan pihaknya akan menugaskan tim advokasi Partai Nasdem. Guna mendampingi masyarakat Adat Sihaporas agar mendapatkan perlakuan hukum yang baik.
"Partai Nasdem menyatakan simpati terhadap perjuangan masyarakat Sihaporas. Berbagai pihak harus duduk bersama untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat maupun pemerintah dan dunia usaha," tegasnya.
Ditahap awal, terang Martin, pendampingan kepada masyarakat adat Sihaporas yakni menentukan limitasi dengan menempatkan advokat untuk terus mendampingi. Dia berkeyakinan hal ini bukan persoalan insiden semata tapi juga menyangkut kebijakan negara yang berdampak pada masyarakat.