Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terduga kasus kriminalisasi narkoba sebanyak 97,53 gram sabu dengan terdakwa Ranjit Kumar mengadakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kuasa Hukum terdakwa, Tuseno menyebutkan bahwa dakwaan yang disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) Nelson Victor, kabur.
"Pertama JPU gagal menguraikan dengan jelas mengenai tempat dugaan tindak pidana terjadi. Di mana ada disebutkan di depan BCA dan di Samping BRI. Namun penuntut umum tidak secara lengkap di mana tempat itu berada. Seharusnya ini jelas agar tidak terjadi kebingungan," ungkap Tuseno didampingi tim dari LBH Berlian Indonesia, Rion Arios, Dedi Pranajaya, dan M Koginta, Rabu (9/10/2019) siang.
Bahkan ia menyebutkan bahwa adanya kejanggalan lokasi kejadian ada disebutkan di Jalan Brayan Lorong 21-A Kelurahan Pulo Brayan, Medan tepatnya di dalam rumah.
"Namun diuraikan pada alinea pertama jaksa menyebutkan di dalam rumah, namun di sisi lain sekitar wilayah Bank BCA dan BRI. Sehingga membingungkan di mana tempat yang sebenarnya. Kami menilai jaksa di sini gagal," sebutnya lagi.
Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa jaksa juga gagal dalam menguraikan mengenai pertanggungjawaban peran terdakwa. Sehingga sesuai dalam Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 56 ayat 1 KUHP seharusnya dakwaan jaksa harus batal demi hukum.
"Di dalam dakwaan disebutkan ada tiga terdakwa, seharusnya jaksa menguraikan sebagai apa peran dari Ranjit apakah melakukan, menyuruh melakukan, siapa yang menggerakkan atau siapa yang membantu," cetusnya.
Untuk itu Tuseno meminta kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa ini.
"Menyatakan surat dakwaan JPU sesuai No. Reg Perk Pdm-1171/Euh 2/08/2019 tertanggal 27 Agustus 2019 yang dibacakan pada 1 Oktober adalah batal demi hukum atau menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU Nelson Victor dalam dakwaan menyebutkan bahwa pada 23 Mei 2019 sekitar pukul 18.10 WIB terdakwa disuruh Ranjita (DPO) mengambil uang kepada terdakwa Igo yang sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan Igo melalui handphone Ranjita dan terdakwa bertanya “Igo Hendra dimana aku jumpai kau?”.
Lalu Igo Hendra menjawab “temui aku di bawah jembatan layang Pulo Brayan di bagian kiri aku berdiri naik kreta King".
"Sebelum terdakwa berangkat menemui Igo Hendra, Ranjita berpesan kepada terdakwa 'temui Igo Hendra ambil uang lalu temui aku di depan Bank BCA'. Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB terdakwa berangkat menemui Igo Hendra," ungkap Jaksa.
Lebih lanjut jaksa menjelaskan, sekira pukul 18.20 WIB terdakwa menemui Igo Hendra bertanya “mana uangnya yang dipesan Ranjita?” dan Igo Hendra menjawab “uangnya di rumah barangnya mana? Barangnya mintalah”.
Kemudian terdakwa mengatakan “aku gak ada bawa barang, aku hanya dipesan suruh ambil uang dengan kau, lebih jelasnya telephone Ranjita dia di depan Bank BCA”,
"Selanjutnya terdakwa berpisah dan terdakwa menjumpai Ranjita di depan Bank BCA setelah jumpa terdakwa mengatakan “Igo Hendra uangnya nggak dibawa dia minta barangnya dulu”, dan Ranjita menjawab “ya sudah kau jumpai dia disamping Bank BRI," jelas JPU Nelson.
Lalu Ranjita memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan mengatakan “kau kasi aja ini (sabu) ke dia, sehabis kau kasi ke Igo kau balik lagi ke sini jemput kami”.
Terdakwa menjawab “iya”, kemudian sekira pukul 18.45 WIB terdakwa menjumpai Igo Hendra di samping Bank BRI dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa langsung menemui Ranjita kembali dan langsung menuju rumah Ranjita.
Sesampainya dirumah Ranjita, terdakwa izin mau mandi ke SPBU. Namun sampai di SPBU, Ranjita menelpon terdakwa dan menyambung tiga dengan Igo Hendra, dan Igo Hendra mengatakan kepada terdakwa “ane dimana, ini uangnya sudah ada”.
"Lalu terdakwa menjawab “aku di SPBU galon minyak olo” dan Igo Hendra mengatakan “tunggu aku bentar lagi kesana, dimananya itu bang”, dan terdakwa menjawab “lewat simpang Zipur bagian kanan, aku di dalam SPBU di depan Indomaret”, lalu Igo Hendra mengatakan “iya tunggu aku sebentar ya”," jelas Jaksa.
Selanjutnya terdakwa menunggu kedatangan Igo Hendra selama 15 menit kemudian datang petugas polisi berpakaian preman yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan terdakwa ketahui bahwa Igo Hendra sudah tertangkap, dan petugas polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 97,53 gram.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.