Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong telah sepakat untuk memperpanjang kerja sama keuangan bilateral bank sentral kedua negara. Kesepakatan tersebut dilakukan pada saat Leaders Retreat antara Pemerintah RI dan Singapura pada hari Selasa (9/10/2019) di Singapura.
Sebelumnya, kerja sama ini telah dimulai sejak tahun lalu. Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) selaku bank sentral dari masing-masing negara telah menjalani kerja sama Local Currency Bilateral Swap Arrangement (LCBSA) dan kerja sama Bilateral Repo Line (BRL).
Bank sentral dari kedua negara telah menandatangani perjanjian kerja sama keuangan bilateral pada tanggal 5 November 2018 kemarin. Kerja sama tersebut berlaku selama 1 tahun, dengan demikian, kerja sama LCBSA dan BRL tersebut akan berakhir pada tanggal 5 November 2019‬.
Dengan adanya kesepakatan antara Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura, kedua kepala negara mengharapkan agar bank sentral masing-masing negara dapat segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Kedua bank sentral juga diminta untuk memastikan agar kerja sama keuangan antara BI dan MAS dapat diperpanjang hingga 1 tahun ke depan, sebelum perjanjian yang saat ini masih berlaku hingga 5 November mendatang kadaluwarsa.
"Kedua kepala negara mengharapkan agar BI dan MAS dapat segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dan memastikan agar kerja sama keuangan antara BI dan MAS dimaksud dapat diperpanjang 1 tahun ke depan sebelum berakhirnya perjanjian," tulis BI melalui sebuah pernyataan yang dikutip, Rabu (09/10/2019).
Selain itu kerja sama LCBSA dan BRL antara BI dan MAS tersebut diharapkan dapat mendukung stabilitas moneter dan pendalaman pasar keuangan di masing-masing negara.
Perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (local currency bilateral swap agreement/LCBSA) merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan salah satu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral lainnya dengan menukarkan mata uang lokal dalam kurs yang berlaku, dengan kesepakatan untuk menukarkan kembali menggunakan kurs yang sama pada periode jatuh tempo yang disepakati. Kerja sama LCBSA memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral dengan total nilai mencapai ekuivalen US$ 7 miliar (SGD9,5 miliar atau Rp 100 triliun).
Sedangkan untuk kerja sama Bilateral Repo Line (BRL) memungkinkan bank sentral untuk mendapatkan dolar AS dari bank sentral lainnya dengan menjaminkan obligasi pemerintah, dengan perjanjian untuk menukarkan kembali pada periode jatuh tempo yang disepakati. Kerja sama BRL yang dilakukan antara BI dengan MAS senilai US$ 3 miliar merupakan kerja sama repo bilateral yang dilakukan dalam rangka memperdalam kerja sama moneter di kawasan.(dtf) ‬‬