Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertahankan Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 tentang bidang usaha tertutup dan terbuka di sektor penanaman modal. Di sektor perikanan, penangkapan ikan merupakan bidang usaha tertutup terhadap penanaman modal atau investasi asing.
Menurut Susi, regulasi tersebut harus dipertahankan untuk menjaga sumber daya alam laut milik rakyat Indonesia.
"Saya berdoa Pak Presiden tidak akan pernah revisi Perpres 44, karena itu komitmen beliau jaga sumber daya alam laut hanya untuk bangsa Indonesia," ujar Susi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Menurutnya, sesuai dengan Perpres tersebut, investasi asing hanya untuk sektor pengolahan, sementara penangkapan ikan sepenuhnya diserahkan kepada nelayan Indonesia.
"Tapi kita buka kalau mereka mau beli (ikan tangkapan nelayan RI), atau bikin pabrik. Silakan asing boleh masuk," ujar Susi.
Ia menuturkan, komoditas terbesar nomor dua di dunia yang diperdagangkan adalah ikan. Sehingga, Indonesia sebagai negara maritim harus memaksimalkan peluang tersebut.
"Komoditas nomor dua di dunia yang paling banyak diperdagangkan setelah migas, ya ikan. Barangkali kita ini baru tahu," terangnya.
Saat ini, kata Susi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah melarang praktik illegal fishing. Sehingga, pelaku-pelakunya berupaya keras melanjutkan aksinya dengan berbagai cara. Untuk itu, Indonesia harus waspada akan sumber daya ikannya yang melimpah ruah.
"Sekarang kita ditekan dengan 2020 UN (United Nations/PBB) bilang tak boleh ada illegal fishing. Nah sekarang pelaku-pelaku illegal fishing cari rumah, dengan segala cara. Mereka juga berusaha dengan segala cara masuk ke Indonesia," tandasnya.(dtf)