Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap SPAM di Kementerian PUPR yang menjeratnya dianggap sebagai musibah. Rizal menegaskan kasus yang dihadapinya tidak ada hubungannya dengan BPK sebagai institusi.
"Saya ingin menegaskan musibah yang sedang saya alami tidak ada kaitannya dengan BPK secara institusi," kata Rizal Djalil di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Menurutnya, BPK sebagai institusi negara selama ini telah berkerja dengan baik. Dia menyebut BPK telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 158 triliun per Desember 2018.
"BPK sebagai lembaga tinggi negara per 31 Desember 2018 telah berhasil mengembalikan Rp 158 triliun, saya ulangi Rp 158 triliun uang negara RI yang sudah kita selamatkan dan sudah kita setor ke kas negara," sebutnya.
Dia mengatakan para auditor BPK juga bekerja dengan cerdas, profesional dan akuntabel. Dia menyebut BPK telah berhasil mengungkap sejumlah persoalan sensitif mulai dari PT Freeport hingga komoditi kelapa sawit.
"Kami juga telah mengungkapkan persoalan yang sangat sensitif mengenai otsus Papua mengenai PT Freeport Indonesia bahkan kami sudah mendorong proses divestasi itu dengan sangat sukses oleh pemerintah. Kemudian BPK juga sudah mengungkapkan secara jelas dan jernih walaupun bekerja di dalam senyap setiap persoalan yang menyangkut dengan komoditi strategis kita, komoditi yang menjadi tulang punggung penerimaan negara kita yaitu CPO atau kelapa sawit. Para pengusaha kelapa sawit besar telah berkontribusi besar terhadap republik ini," tuturnya.
Sementara itu, mengenai kasus dugaan suap proyek SPAM, Rizal mengatakan penerbitan laporan hasil pemeriksaan proyek SPAM itu sesuai peranturan perundang-undangan. Dia menyebut saat laporan itu diterbitkan, tidak ada satu pun yang diubah baik kata atau angka.
"LHP (laporan hasil pemeriksaan) pemeriksaan SPAM sudah terbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satu huruf pun, satu angka pun tidak ada yang berubah. Kalau ada pihak-pihak yang menyangsikan terjadi perubahan saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan itu. Dan saya pastikan tidak ada perubahan itu," ucapnya.
Rizal juga membantah menerima uang senilai Rp 3,2 miliar. Selain itu, dia juga membantah telah meminta proyek di Kementerian PUPR tersebut. Sebab, ia menilai tidak ada kewenangan untuk meminta dimasukkan dalam sebuah proyek di Kementerian.
"Jangankan saya, pimpinan lembaga saja, kementerian saja, menteri saja tidak punya kewenangan untuk mengatur proyek apalagi seorang Rizal Djalil yang tidak menjadi menteri tidak menjadi pimpinan lembaga negara. Saya tidak punya kemampuan, saya tidak punya kapasitas untuk mengatur itu. Saya tidak pernah meminta supaya dimasukkan sebuah proyek ke dalam daftar isian proyek Kementerian, saya tidak pernah meminta daftar isian proyek kementerian dan saya juga tidak pernah mengorganisir pertemuan para pihak terkait proyek Kementerian," tuturnya.
Dalam kasus ini, Rizal bersama Komisaris PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyio dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus yang berawal dari OTT pada 2018. Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Rizal diduga mendapat suap SGD 100 ribu. KPK pada awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.(dtc)