Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bersama dua rekannya ditangkap personel Unit IV Subdit I, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut di kawasan Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, tepatnya di titi kembar Sembahe, Selasa (8/10/2019), sekitar pukul 01.00 WIB. Sebabnya, ketiganya kedapatan membawa 80 kg ganja kering.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit I AKBP Fadris, mengatakan, ketiganya masing-masing bernama Rangga (43) warga Jalan Baut Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan, Kardi (23) warga Desa Darul Makmur Aceh Tenggara, dan Adi Samri (19) warga Dusun Segenap Aceh Tenggara.
"Ketiganya kita tangkap saat melakukan undercover buy (penyamaran) narkotika jenis ganja,"kata Fadris, Rabu (9/10/2019).
Fadris mengaku sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu sudah berkordinasi dengan salah satu tersangka untuk membeli narkotika jenis ganja. "Jadi kita sepakat untuk bertemu di Jalan Letjen Jamin Ginting persisnya di Titi kembar Sembahe," jelasnya.
Setelah bertemu, katanya, ketiga pelaku keluar dan menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut. Setelah itu, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan.
"Sekarang ketiganya sudah berada di Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," terangnya.
Fadris mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan berupa 80 bal ganja kering dengan berat 80 Kg, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1753 QP, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5499 RBC, dan 3 unit handphone.
Sementara itu, Fadris juga membeberkan, bahwasanya 1 dari 3 pelaku ini, yakni pelaku atas nama Rangga merupakan residivis serta mantan pengurus dan panglima GAM di Aceh Tenggara di era tahun 2004.
"Rangga ini juga merupakan residivis yang pada tahun 2007 lalu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut dengan barang bukti ganja sebanyak 100 Kg dengan vonis 20 tahun penjara," bebernya.
Namun, kata Fadris, Rangga hanya menjalani masa hukuman selama 13 tahun. Masing-masing, 7 tahun di lapas Tanjung Gusta dan 6 tahun di Nusa Kambangan.
"Ia bebas dari Nusa Kambangan pada Februari 2019 lalu. Akan tetapi, baru 6 bulan menghirup udara bebas, Rangga kembali menjalankan bisnis gelapnya dan tertangkap usai membawa narkotika ganja dari Kota Cane, Aceh di Sembahe," pungkasnya.