Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pihak kepolisian akhirnya memutuskan bahwasanya kasus penembakan yang dilakukan Aiptu Pariadi kepada isterinya Fitri Andayani, kemudian bunuh diri sudah dianggap selesai. Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).
"Korban dan pelaku sudah sama-sama meninggal. Dengan begitu, kasus ini sudah gugur secara hukum," ungkapnya.
Kendati begitu, MP Nainggolan mengakui, jika pihak kepolisian sejauh ini belum mendapatkan motif penembakan yang dilakukan oleh Aiptu Pariadi kepada isterinya, lalu memutuskan bunuh diri. Namun, sebagaimana yang diketahui sebelumnya, sebelum peristiwa terjadi, keduanya sempat terlibat percekcokan. "Motifnya belum didapatkan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Aiptu Pariadi merupakan sosok seorang polisi yang tidak pernah punya masalah meski orangnya tertutup. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang dilakukan, Aiptu Pariadi juga sedang tidak dalam pengaruh narkoba ketika melakukan aksinya.
"Kemarin sudah diperiksa, yang bersangkutan tidak ada pengaruh dari narkoba atau minuma keras. Kapolresnya bilang ke saya kalau Aiptu P ini kerjanya baik," terangnya.
Agus melanjutkan, berdasarkan penuturan pimpinannya (Kapolres) Aiptu Pariadi juga tidak pernah mangkir dalam tugasnya. Sedangkan mengenai izin senjata api miliknya, Kapolda menyatakan bahwa, hal itu masih berlaku.
"Memang pernah izin senpi tersebut tidak diperpanjang. Namun izinnya kembali diberikan setelah Aiptu P melewati prosedur yang ada untuk kepemilikan senpi. Kalau tidak salah, ada dua bulan izin senpinya tidak diperpanjang. Namun itu sudah diurusnya melalui tes psikologi," pungkasnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.