Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Gunungsitoli, Yasokhi T Harefa, memperkirakan defisit APBD Kota Gunungsitoli 2020 tidak akan melampaui 3,5%.
"Kan, udah ada ketentuan defisit. Aduh lupa saya. Lihat aja disitu google," ungkapnya.
Ketentuan defisit anggaran yang dimaksudkannya tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBS, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020.
Adapun batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2020 masing-masing daerah, menurut PMK ini, ditetapkan kategori kapasitas fiskal daerah, antara lain disebutkan, sebesar 3,5% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2020 kategori sangat rendah.
"Jadi diperkirakan paling tinggi defisit 3,5% dari total belanja," ucapnya, Rabu (9/10/2019).
Meski mengalami defisit, Yasokhi yakin anggaran unw program skala prioritas 2020 Pemko Gunungsitoli tidak akan dipangkas.
"Tetap jalan, cuman beberapa program yang dianggap tidak urgen akan diselaraskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah," tuturnya.
Mantan Kadis Pariwisata ini mengatakan, defisit anggaran 2020 juga akan berpengaruh terhadap anggaran Pilkada yang diajukan KPU Kota Gunungsitoli sebesar Rp20,8 miliar. dan Bawaslu Rp 8,8 miliar.
"Kami akan melakukan pembahasan lagi dengan KPU dan Bawaslu soal besaran anggaran ini. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Rakor di Kemendagri di bawah Dirjen BKD bersama KPU dan Bawaslu untuk memperoleh kesepakatan anggaran Pilkada sebelum penandatanganan NPHD", ujarnya.
Diungkapkan Yasokhi, penyelarasan RAPBD 2020 Kota Gunungsitoli saat ini dalam proses pembahasan Banggar DPRD bersama Pemko yang dikendalikan langsung oleh TAPD.
Sementara, Kabid Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Ekonomi dan Infrastruktur Bappeda Pemko Gunungsitoli, Dafril Hulu memperkirakan defisit RAPBD 2020 sebesar 2,1%.
Dengan asumsi pendapatan sebesar Rp 624.532.924.541
sedangkan belanja Rp644.532.924.541. Sementara target PAD dari pajak dan retribusi daerah diperkirakan sebesar Rp25.999.773.000.
"Selisih antara pendapatan dengan belanja diperkirakan sebesar 2,1 % itu yang menjadi desifitnya," tuturnya seraya menambahkan sebesar Rp1 miliar diperuntukan sebagai stimulus, dana bergulir.
Untuk menutup angka defisit tersebut, kata Dafril, berdasarkan aturan, ada yang namanya pembiayaan dari dana silpa diperkirakan sebesar Rp21 miliar.
Memperkuat yang disampaikan Yasokhi T Harefa, Dafril mengungkapkan, defisit anggaran 2020 salah satu faktor yang sangat mempengaruhi yakni anggaran Pilkada yang diusulkan KPU sebesar Rp20,8 miliar dan Bawaslu Rp8,8 miliar. "Sementara anggaran kita (Pemko) sangat minim sekali," tutur dia.
Ia mengharapkan pihak KPU dan Bawaslu memahami kondisi keuangan Pemko Gunungsitoli. "Kita berharap agar mereka mengevaluasi kembali item-item anggaran yang diajukan itu supaya memenuhi syarat azas penganggaran yakni efisien, efektif dan proporsional," ujarnya.
Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, lanjut Dafril, Pemko hanya bisa menyanggupi sebesar Rp16 miliar anggaran KPU dan Rp4 miliar untuk anggaran Bawaslu. "Kita akan melakukan pembahasan lagi dengan KPU dan Bawaslu untuk menyepakatinya," tandasnya.