Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kurir sabu, Hadi Moheryanto, mengaku tak hanya sekali menjual sabu ke Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran. Sabu tersebut dibeli setiap bulan seberat 1 gram.
"Ada kalau nggak salah 5 kali di tahun yang sama beda bulan. Bulan April, Mei, Juni masing-masing sekali, tapi di bulan Juli 2 kali tanggal 11 dan 19," kata Hadi saat bersaksi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Jaksa penuntut umum Boby Mokoginta kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Hadi. Dalam BAP tersebut, Hadi mengaku sudah 6 kali menjual sabu ke Nunung, sejak Maret hingga Juli. Sementara di bulan Juli, Nunung membeli sabu dua kali.
Pada pemesanan kedua kali pada Juli itu, Nunung memesan 2 gram yang akhirnya dia tertangkap pada 19 Juli. Setiap 1 gram Hadi menjual Rp 1,3 juta ke Nunung.
Ia mengaku setiap transaksi selalu berkomunikasi dengan Nunung melalui handphone. Hadi mengenal Nunung dari saudara sepupunya bernama Andika.
"Saya kenal dengan terdakwa dari saudara sepupunya, Andika," kata Hadi.
Pada sidang tersebut ,jaksa juga menghadirkan 4 saksi dari polisi yang menangkap. Salah satu saksi dari polisi, Telly Areska Putra, mengungkapkan kronologi penangkapan dan penggeledahan di rumah Nunung.
Telly mengatakan, pada saat Nunung ditangkap, ditemukan barang bukti sebesar 0,36 gram yang merupakan sabu sisa pakai. Sementara sabu 2 gram yang baru dibeli dari Hadi, diakui Nunung dibuang saat polisi mendatangi rumahnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, dalam kasus sabu seberat 2 gram.
"Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual/beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika, Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Dalam surat dakwaan, dipaparkan, Nunung memesan sabu seberat 2 gram dari Hadi Muherianto pada 18 Juli. Selanjutnya, pada 19 Juli, Hadi mendatangi rumah Nunung sambil menyerahkan 2 plastik klip yang berisi sabu seberat 2 gram yang dibungkus dengan aluminum foil bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter. Sementara terdakwa I Tri Retno Prayudati alias Nunung menyerahkan uang sebesar Rp 3.700.000 dari pembelian sabu tersebut.
Selanjutnya, polisi menangkap Hadi saat keluar dari rumah Nunung dan diakui telah menjual sabu ke Nunung. Polisi kemudian menangkap Nunung dan suaminya Jan di rumahnya di kawasan Tebet Jakarta Selatan pada 19 Juli. dtc