Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim gabungan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Polsek Delitua, Kamis (10/10/2019) siang, menetapkan 3 tersangka terkait kematian aktivis Walhi Sumut, Golfrid Siregar. Ketiganya diketahui berperan sebagai pencuri barang-barang berharga milik korban yang ditemukan tergeletak tak berdaya di Underpass Titi Kuning, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Medan, Kamis (3/10/2019), sekira pukul 01.00 WIB.
Diketahui dalam upaya pengungkapan itu, polisi telah memeriksa 12 saksi untuk mengetahui apakah korban tewas karena kecelakaan atau dibunuh saat melintas di Underpass Titikuning.
Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, mengungkapkan, dari 12 saksi yang diperiksa secara marathon akhirnya penyidik menetapkan 3 saksi sebagai tersangka karena terbukti mencuri barang milik korban Golfrid, seperti dompet, cincin, dan 2 HP.
"Ya tiga saksi ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk salah satunya penarik becak yang membawa korban ke rumah sakit. Mereka terbukti mencuri barang-barang milik korban," ungkap Kompol Eko Hartanto saat dikonfirmasi wartawan via seluler, Kamis (10/10/2019) siang.
Sebab, sambungnya, dalam laporan yang diterima bahwa harta benda milik korban telah hilang dicuri saat dibawa ke rumah sakit oleh penarik becak. Namun Eko belum membeberkan identitas lengkap ketiga tersangka itu.
Eko menuturkan, sampai saat ini kasus meninggalnya Golfrid masih dalam penyelidikan. Sebab, pihak keluarga menduga bahwa korban meninggal karena dibunuh. Sedangkan dari beberapa saksi korban meninggal karena kecelakaan.
"Kemarin, tim sudah melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pastinya korban meninggal. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh pimpinan," tuturnya.
Diketahui, Golfrid Siregar aktivis HAM dan kuasa hukum Wahanan Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUP H Adam Malik, Minggu (6/10/2019) dini hari.
Diketahui, korban ditemukan terkapar tak sadarkan diri dengan tempurung kepala hancur pada Kamis, 3 Oktober 2019 sekira pukul 01.00 WIB di kawasan Underpass Titi Kuning.
Informasi yang diperoleh, korban mulanya hilang sejak Rabu, 2 Oktober 2019 sekira Pukul 17.00 WIB. Ia izin keluar rumah untuk bertemu seseorang di kawasan Marindal. Sejak saat itulah Golfrid tak bisa dihubungi.
Lalu, korban ditemukan seorang penarik becak yang kebetulan melintas kemudian membawanya ke RS Mitra Sejati.
Karena diduga Mr X sebab tidak ditemukan identitas apapun di tubuhnya, pihak rumah sakit menolak. Tak lama, polisi datang dan membawa korban ke RSUP HAM sekira pukul 03.00 WIB. Korban sempat menjalani operasi, namun akhirnya meninggal.
Sementara Walhi Sumut menemukan banyak kejanggalan. Mereka menduga luka di kepala korban diduga akibat hantaman benda tumpul, sementara bagian tubuh lain tidak mengalami luka ataupun lecet layaknya korban kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, barang-barang korban seperti tas, laptop, dompet, dan cincinnya raib. Tetapi sepeda motornya tidak diambil dan hanya mengalami kerusakan kecil saja. Berdasarkan fakta tersebut, lembaga ini mengindikasikan Golfrid dibunuh.