Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Hamparan Perak. Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak menyergap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Dusun 12 Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10/10/2019) dini hari.
"Kedua pengedar, yakni Salamudin alias Bakri (48) dan Yuliadi alias Julet, keduanya warga yang menetap di Dusun 12 Gudang atap Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang," kata Kapolsek Hamparan Perak AKP Azharuddin, ketika dikonfirmasikan medanbisnisdaily.com.
Dikatakan Azharuddin, dari kedua tersangka diamankan 4 buah palstik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan sebungku plastik besar yang di duga juga berisikan sabu-sabu.
Penangkapan kedua tersangka berawal saat petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka yang sering bertransaksi narkoba di Dusun 12 Gudang Atap Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak.
Atas informasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan bersama Panit 3 dan anggota unit turun ke lokasi. "Hasilnya petugas berhasil membekuk kedua tersangka, Salamuddin alias Bakri dan Yuliadi alias Julet.
Namun pada saat petugas hendak melakukan penangkapan terhadap Yuliadi alias Julet berteriak 'Polisi' dan sambil mencabut senjata tajam berupa sebilah pisau, tetapi atas kesigapan petugas tersangka dengan cepat dilumpuhkan dan mengamankan tersangka serta pisau yang di pegangnya.
Pada saat itu Tim Unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka Salamuddin dan dikantong celananya didapati 4 buah palstik klip bening yang diduga berisi sabu-sabu dan sebuah plastik besar yang juga diduga juga berisikan sabu-sabu, sebut Kapolsek Bandar Pasir Mandoge Asahan ini.
Guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di Polsek Hamparan Perak.