Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Proyek tender di gedung Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) Universitas Negeri Medan (Unimed), dengan pagu anggaran Rp 9 miliar lebih TA 2019 diduga bermasalah dan bakal berujung laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proyeknya adalah mechanical electrika di jurusan Fisika F-MIPA Unimed. Menurut Muhammad Habibie Muldia T Putra, Wakil Direktur (Wadir) PT Dito Raja Sejahtera, kasus itu bermula setelah perusahaannya dinyatakan mendapatkan bintang dan memenangkan proyek tersebut dengan cara tender melalui Layanan Secara Elektronik (LPSE).
Mengetahui itu, pihaknya pun berencana melakukan pengerjaan. Namun tak disangka, pihak Unimed melarangnya dengan alasan telah membatalkan proyek tersebut karena ada perusahaan lain dengan nama dan akta yang sama.
"Saya mengikuti proses lelang sampai selesai. Setelah mendapat bintang dan dinyatakan jadi pemenang, lantas keluar Studi Pengadaan Barang dan Jasa (SPBJ) tiba-tiba muncul dua akta yang sama (CV Dito Raja Sejahtera) dengan tanggal dan bulan sama, notaris (Mauliddin Shati SH) sama, tapi jabatan wakil direkturnya berbeda, yaitu Bapak Akher Afifullah Sinaga. Proyek dibatalkan karena ada dua akta ganda, sehingga saya tidak bisa mengerjakannya," ungkap pria berkacamata kepada wartawan di depan Biro Rektor Unimed usai menemui Humas Unimed, Muhammad Surip, Kamis (10/10/2019) sore.
Hasil pertemuan dengan Humas Unimed, sambung Habibie, pihak Unimed bersikukuh membatalkan proyek tersebut dan akan ditender ulang. Atas dasar itu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum. "Kita coba langkah hukum," sebutnya.
Romy Tampubolon, kuasa hukum CV Dito Raja Sejahtera dengan wadir Muhammad Habibie di tempat yang sama, mensinyalir banyak kejanggalan pada proses lelang dalam proyek itu, sehingga perusahaan kliennya yang awalnya menang tender, mendadak dibatalkan secara sepihak.
"Kita merasa ada kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan panitia lelang. Di mana CV Dito Raja Sejahtera ini mengikuti lelang dari awal sampai akhir. Setelah menang, muncul berkas lain yang sama nomornya, sama notarisnya, tetapi beda wakil direkturnya. Kita akan tempuh jalur hukum dan akan kita pertanyakan langsung ke Rektor Unimed," tandasnya.
Lebih jauh Romy Tampubolon menegaskan, pihaknya tak ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum, terutama ke KPK.
"Dengan kejadian ini, kita akan terus memproses ini ke KPK dan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli). Ini akan kita pantau terus di mana kesalahannya. Apakah kesalahan dari panitia atau kecurangan pihak lain," tukasnya.
Ditanya kapan pihaknya melaporkan kasus itu ke KPK, Romy menyebut, setelah pertemuan dengan Rektor Unimed, Syamsul Gultom.
"Untuk ke KPK-nya, kita lihat dulu hasil dari pertemuan dengan Rektor nanti. Kalau tidak ada kesepakatan, maka akan kita lanjutkan ke KPK," jawabnya.
Apakah Rektor Unimed, Syawal Gultom termasuk yang akan dilaporkan ke KPK, Romy menegaskan pihaknya tidak pandang bulu. Siapapun orannya yang berbuat curang, bila termasuk Rektor Unimed, maka turut akan dilaporkan.
"Kalau ada hal-hal terkait atau indikasi mereka-mereka berbuat curang, siapapun akan kita laporkan," jelasnya.
Dalam kasus ini juga, Romy menyebut telah terjadi indikasi pungli yang dilakukan oknum kepada kliennya dan hal itu akan dilaporkan ke Polrestabes Medan.
"Kecurangan-kecurangan ini kenapa terjadi di saat pencairan? Kenapa tidak dari awal? Dari sini (Unimed), kita akan melaporkan pemilik perusahaan, notaris serta orang-orang yang meminta uang sebesar Rp500 juta ke Polrestabes Medan. Inisialnya RW dan IAN. Keduanya pihak ketiga, bukan dari internal Unimed," sebutnya.
Apa yang disampaikan Habibie dan Romy Tampubolon, ternyata tidak main-main. Di hari (Kamis) itu juga, Habibie didampingi Romy melaporkan pemilik CV Dito Raja Sejahtera, Junianson Sipayung dan wadirnya, Akher Afifullah Sinaga ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor Nomor: STTLP/2268/YAN.2.5/K/X/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 10 Oktober 2019. Laporan dugaan pungli juga telah dibuat dengan terlapor, Rahmad Wijaya dan Ikhwanur Akbar Nasution dengan bukti lapor Nomor: STTLP/2267/YAN.2.5/K/X/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 10 Oktober 2019.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unimed, Winshah yang dikonfirmasi wartawan via seluler tak bersedia mengangkat teleponnya. Dikonfirmasi via whatsapp (WA), juga tak dibalas. Meski WA-nya aktif.
Sementara, Humas Unimed, Muhammad Suripno ketika dikonfirmasi masih bersikukuh bahwa harus ada tender ulang dilakukan. "Ya harus tender ulang," jawabnya singkat.