Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintahan Kota (Pemko) Medan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepertinya masih belum sepemahaman dalam menentukan sistem rujukan langsung bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan. Sebabnya, BPJS Kesehatan Cabang Medan menegaskan, bahwasanya sistem rujukan berjenjang masih tetap diberlakukan kepada semua rumah sakit manapun, termasuk milik pemerintah, pendidikan, maupun swasta.
"Sampai saat ini masih berlaku (sistim) berjenjang," ungkap Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).
Cahyo mengakui, sejauh ini memang ada permintaan dari Pemko Medan dan RSUD dr Pirngadi Medan mengenai persoalan rujukan langsung, terutama dari Puskesmas. Namun sejauh ini, jelas dia, hal tersebut masih sedang dibahas.
"Memang ada permintaan rujukan langsung. Tapi (saat ini) masih pada tahap pembahasan," jelasnya.
Oleh karena itu, Cahyo menegaskan, hingga saat ini ketentuan rujukan berjenjang tersebut masih tetap berlaku bagi RSUD dr Pirngadi Medan selaku rumah sakit type B. Artinya, bagi pasien yang ingin berobat ke rumah sakit milik Pemko tersebut, harus mendapatkan rujukan dari rumah sakit type C dulu, bukannya langsung dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas.
"Sehingga, sampai saat ini ketentuan mengenai rujukan berjenjang bagi RS Pirngadi masih tetap berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekda Kota Medan, Wirya Alrahman, mengatakan, RSUD dr Pirngadi Medan saat ini telah diperbolehkan untuk menerima rujukan langsung pasien dari Puskesmas. Hal ini disampaikannya, usai menghadiri penerimaan sertifikat akreditasi paripurna oleh RSUD dr Pirngadi, Rabu (9/10/2019).
"Ada ketentuan dari BPJS Kesehatan bahwa rujukan itu berjenjang, dari Puskesmas harus ke RS type C dulu baru ke type B. Tapi sekarang, kita sudah gebrak BPJS agar khusus RS Pemerintah, RS Pendidikan, boleh langsung (dirujuk) dari Puskesmas ke RS Pirngadi yang type B. Ini sudah berlangsung, jadi tinggal sosialisasi ke masyarakat itu boleh," ungkapnya kepada wartawan,
Selain itu, Wirya juga menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali mengadakan rapat. Begitu pula, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan juga sudah menyampaikan keseluruh Puskesmas, bahwa bila pasien mau dirujuk ke RSUD dr Pirngadi maka hal itu boleh dilakukan.
"Tapi ini tergantung pasiennya. Kalau dia ikut BPJS, dia boleh pilih. Jadi, secara aturan sudah bisa diatasi," jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi mengakui jika dirinya sudah mensosialisasikan hal ini ke masing-masing Puskesmas. Begitu juga, saat disinggung apabila ada Puskesmas yang tidak mau merujuk pasien ke RSUD dr Pirngadi melainkan merujuknya ke RS swasta karena alasan berjenjang, Edwin menegaskan agar hal itu dilaporkan kepada dirinya.
"Lapor sama saya langsung, biar saya turun ke Puskesmasnya. Saya akan cek langsung," tegasnya.