Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Humas Universitas Negeri Medan (Unimed), Muhammad Surip, menegaskan, proyek tender gedung Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F - MIPA) Unimed dengan pagu Rp 9 miliar tidak bermasalah. Menurutnya, semua sesuai dengan prosedur.
"Tidak benar ada proyek di Unimed yang bermasalah. Semua proyek dilakukan dengan proses tender online secara terbuka, semua pihak bisa mengikutinya. Termasuk proyek gedung F-MIPA yang sedang dipermasalahkan oleh CV Dito Raja Sejahtera, " ucap Muhammad Surip kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/10/2019) malam.
Kata dia, CV Dito Raja Sejahtera benar telah mengikuti proses lelang dengan baik hingga tahap akhir. Namun di tahap akhir ternyata didapati oleh panitia lelang ada dokumen yg bermasalah dan jika dilanjutkan akan melanggar secara hukum.
Setelah dianalisis dan didiskusikan oleh tim panitia, perusahaan tersebut dibatalkan, karena secara hukum panitia punya hak untuk mengambil keputusan akhir.
"Jadi perlu ditegaskan, panitia lelang Unimed tidak salah, namun perusahaan yang bersangkutan yang bersalah karena menyertakan dokumen yang bermasalah. Semua tender proyek sesuai dengan prosedur. Semua pihak bisa mengikutinya," tandas Muhammad Surip.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur PT Dito Raja Sejahtera, Muhammad Habibie Muldia T Putra, mengatakan, kasus itu bermula setelah perusahaannya dinyatakan mendapatkan bintang dan memenangkan proyek tersebut dengan cara tender melalui Layanan Secara Elektronik (LPSE). Mengetahui itu, pihaknya pun berencana melakukan pengerjaan. Namun tak disangka, pihak Unimed melarangnya dengan alasan telah membatalkan proyek tersebut karena ada perusahaan lain dengan nama dan akta yang sama.
"Saya mengikuti proses lelang sampai selesai. Setelah mendapat bintang dan dinyatakan jadi pemenang, lantas keluar Studi Pengadaan Barang dan Jasa (SPBJ) tiba-tiba muncul dua akta yang sama (CV Dito Raja Sejahtera) dengan tanggal dan bulan sama, notaris (Mauliddin Shati SH) sama, tapi jabatan wakil direkturnya berbeda, yaitu Bapak Akher Afifullah Sinaga. Proyek dibatalkan karena ada dua akta ganda, sehingga saya tidak bisa mengerjakannya," ungkapnya kepada wartawan di depan Biro Rektor Unimed usai menemui Humas Unimed, Muhammad Surip, Kamis (10/10/2019) sore.
Romy Tampubolon, kuasa hukum CV Dito Raja Sejahtera mensinyalir banyak kejanggalan pada proses lelang dalam proyek itu, sehingga perusahaan kliennya yang awalnya menang tender, mendadak dibatalkan secara sepihak.
"Kita merasa ada kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan panitia lelang. Di mana CV Dito Raja Sejahtera ini mengikuti lelang dari awal sampai akhir. Setelah menang, muncul berkas lain yang sama nomornya, sama notarisnya, tetapi beda wakil direkturnya. Kita akan tempuh jalur hukum dan akan kita pertanyakan langsung ke Rektor Unimed," tandasnya.
Lebih jauh Romy Tampubolon menegaskan, pihaknya tak ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum, terutama ke KPK.
"Dengan kejadian ini, kita akan terus memproses ini ke KPK dan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli). Ini akan kita pantau terus di mana kesalahannya. Apakah kesalahan dari panitia atau kecurangan pihak lain," tukasnya.