Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanvisnisdaily.com - Medan. Umat Islam menggugat keberadaan ruang ibadah yang selama ini ada di dalam sebuah gedung, fasilitas umum, tempat wisata dan sebagainya. Misalnya di mall atau pusat perbelanjaan, hotel, stasiun atau terminal bis, RS, tempat hiburan, cafe, pusat pendidikan, SPBU dan lainnya.
Oleh para pengelola tempat-tempat tersebut dinyatakan belum menyediakan ruang ibadah yang memenuhi kelayakan aksesibilitas, kejelasan orientasi, pemisahan perempuan dan laki-laki, standard kesehatan dan sebagainya.
Tidak sedikit pengelola gedung, fasilitas umum atau tempat wisata yang membuat ruang sholat (musholla) di ruang parkir, di lokasi bongkar muat, di dekat tempat pembuangan sampah atau di areal toilet. Atau bahkan ada yang tidak menyediakan ruang ibadah sama sekali.
Fakta-fakta tersebut mencuat pada Seminar Nasional yang digelar Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama di Hotel Tiara Medan, Kamis (10/10/2019). Seminar bertajuk "Evaluasi Publik Terhadap Ruang Ibadah Representatif Dalam Gedung, Fasilitas Umum dan Tempat Wisata di Sumut".
Seminar yang turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatra Utara, Musa Rajekshah, ini menampilkan pembicara Ketua PB IKA PMII, Akhmad Muqowam, Sekretaris MUI Sumut, Ardiansyah, tokoh muda NU, Ance Selian, Ketua PW ISNU Sumut dan Nispul Khoiri. Sebagai moderator adalah Aswan Jaya.
Semula Ketua Umum PB NU, Said Agil Siradj, dan GM PT PLN Sumut, Feby Joko Priharto, juga bakal tampil sebagai pembicara. Karena keduanya berhalangan. Peserta seminar adalah ratusan kader NU dari berbagai daerah di Sumut.
Kata Nispul Khoiri, terdapat hubungan antara penempatan ruang ibadah yang representatif dengan pencipta masyarakat agamis di satu daerah. Penataan ruang ibadah yang representatif akan meningkatkan gairah keagamaan masyarakat.
"Ruang ibadah yang nyaman, fasilitas lengkap dan letak strategis, akan mendorong umat beragama semakin memantapkan kwalitas keagamaan warga," tegasnya.
Merujuk pada kondisi di Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 14/2018 yang mengatur soal bangunan gedung. Perda mengamanatkan pengelola gedung menjamin ketersediaan ruang ibadah yang layak. Yakni ruangan pada gedung yang digunakan secara tetap untuk melaksanakan kegiatan peribadatan. Baik bagi umat Islam maupun umat agama lain.
Berangkat dari situasi itu, terang Nispul, pihaknya melalui PW ISNU Sumut merekomendasikan kepada Pemprov dan DPRD Sumut agar memberi perhatian serius keberadaan ruang ibadah yang representatif di berbagai gedung, fasilitas umum dan tempat wisata.
"Sudah saatnya di Sumut terdapat Perda tentang penempatan ruang ibadah representatif di dalam gedung, fasilitas umum dan tempat wisata," tegasnya.
Aswan Jaya menyatakan sebaiknya ISNU mempersiapkan kajian atau draft Perda dimaksud guna disampaikan ke DPRD Sumut. Tanpa harus menunggu pemerintah.
"Masak ada ruang ibadah yang dibuat di samping toilet, hal itu tidak boleh dilakukan. Sudah menyalahi," tuturnya.