Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bagi pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang ingin bertarung pada ajang Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan nampaknya harus bekerja lebih ekstra lagi. Pasalnya, dukungan bagi paslon perseorangan bakal diverifikasi secara menyeluruh. Tidak lagi dengan menggunakan metode sample seperti Pilkada sebelumnya.
"Rencananya memang begitu, seluruh dukungan kepada paslon perseorangan bakal diverifikasi secara menyeluruh. Tentu akan memakan waktu lebih banyak, nanti kita akan melibatkan PPS. Hanya saja aturan itu masih berupa draft, tunggu resmi P-KPU nya diterbitkan," ujar Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).
Berdasarkan jadwal yang telah disusun, Agus mengaku jumlah minimal dan sebaran dukungan untuk paslon perseorangan di Pilkada Medan akan diumumkan pada 26 Oktober 2019.
"Informasinya dalam waktu dekat akan ada perubahan P-KPU tentang tahapan dan tentang pencalonan khususnya pengaturan calon perseorangan. Jika sudah terbit kita akan sesuaikan," paparnya.
Untuk diketahui dukungan minimal paslon perseorangan di Pilkada Medan 2020 diperkirakan berjumlah 104.953 e-KTP. Hal itu mengacu kepada UU 10/2016 tentang Pilkada.
Untuk Pilkada Medan sejauh ini masih Edy Ikhsan yang muncul akan maju melalui jalur perseorangan.