Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah berupaya memberantas keberadaan mafia pertanahan yang merugikan banyak orang, baik individu maupun sekelas perusahaan.
Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, kasus mafia tanah yang telah terdeteksi oleh pihaknya ada sekitar 60 tahun ini.
"Tahun ini ATR/BPN menangani 60 kasus terindikasi mafia tanah," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Saat ini pihaknya bersama kepolisian sedang menangani kasus tersebut. Pada gilirannya akan diungkap seperti apa modus yang dilakukan para oknum mafia tanah.
Pihaknya belum menghitung berapa total kerugian yang diakibatkan dari 60 kasus tersebut. Pasalnya objek tanahnya juga harus dihitung dulu berapa luasannya.
"Kemudian ini belum kita kalkulasi ya berapa luas tanah yang jadi objek," sebutnya.
Dia mengingatkan agar masyarakat yang berniat menjadi oknum mafia tanah berpikir ulang untuk merugikan orang lain karena pasti akan ditindak tegas.
"Tapi kita harap orang-orang berpikir untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai hukum," tambahnya.(dtf)