Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan siap membayar defisit BPJS Kesehatan yang sampai akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp 32 triliun. Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan pihaknya memastikan bahwa kas negara tersedia berapapun anggaran yang diminta untuk membayar defisit BPJS Kesehatan.
"Kita punya stok kas, setiap hari ada uang masuk, dari pajak, dari penjualan SUN, itu bisa dipakai uangnya," kata Andin di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Dalam rapat gabungan Pemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR, muncul niatan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 32 triliun dengan menyesuaikan iuran premi. Baik untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah sejak Agustus 2019 dan peserta penerima upah (PPU) khususnya Pemerintah dalam hal ini PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.
Dari penyesuaian tarif tersebut pemerintah akan membayar sekitar Rp 13 triliun kepada BPJS Kesehatan. Namun, pembayaran tersebut masih belum bisa direalisasikan mengingat Peraturan Presiden (PP) mengenai penyesuaian tarif belum juga diteken Presiden Jokowi.
Akan tetapi, Andin menegaskan bahwa pihaknya akan membayarkan berapa pun sesuai dengan keputusan Pemerintah.
"Angkanya tergantung daripada yang diputuskan, kita hanya membayar saja tapi uangnya ada," ungkap dia.
Diketahui, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan rencana Pemerintah menambal defisit belum bisa dilakukan meskipun dananya sudah disiapkan.
"Iya (belum cair) tadi dananya sudah ada," kata Mardiasmo di acara FMB9, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Rencananya, Pemerintah menambal defisit keuangan melalui kenaikan iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah yang jumlahnya 133,8 juta jiwa. Penyesuaian iuran diharapkan dilakukan terhitung sejak Agustus 2019 dan penyesuaian skema baru peserta penerima upah (PPU) pemerintah dalam hal ini PNS, TNI, dan Kepolisian pada Oktober 2019. Total dana yang akan dibayarkan Pemerintah sekitar Rp 13,56 triliun. dtc