Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Seorang rekanan peserta lelang di ULP Toba Samosir (Tobasa) menuntut panitia lelang yang hingga saat ini tidak menjawab somasi yang dilayangkan dan mengumumkan pemenang pemilik alamat tidak jelas.
"Mohon pak, kenapa somasi yang kami sampaikan terhadap tender rehabilitasi irigasi di Lumban Lobu hingga saat ini belum ada kami terima, " ujar Onward Siahaan, Jumat (11/10/2019) di Kantor ULP Tobasa di Komplek Simanjalo, Balige.
Rekanan sekaligus pimpinan perusahaan di CV. Nasoramaridi 14 menyebutkan bahwa pihaknya melakukan somasi pengumuman lelang karena pada pengumuman ditetapkan perusahaan yang alamat perusahaan berbeda dengan yang sebenarnya. Bahkan, dikatakan dia, setelah dipermasalahkan alamat tersebut mendapat perbaikan dari panitia.
"Apakah kami peserta lelang tidak punya hak mendapat jawaban ketika disomasi? Juga apakah panitia tidak wajib menjawab somasi? Kok bisa pemenang tender dimenangkan dengan alamat yang tidak jelas, " sebutnya.
Menurut pemilik perusahaan CV Nasomaridi 14 ini atas adanya pengabaian dari Pokja ULP Tobasa atas somasi yang disampaikan, maka langkah ke depan akan menempuh jalur hukum.
"Sekarang asal sudah kami konfirmasi dengan panitia mengapa somasi tidak dijawab, langkah berikutnya biarlah hukum menindaklanjuti, " terangnya seraya menyebut ketidakjelasan perusahaan pemenang sudah diperkuat oleh surat petugas lingkungan di Kelurahan Pardede Onan.
Unit Pokja ULP Tobasa, Marihot Simanjuntak, pada kesempatan itu menjelaskan bahwa prosedur tender sudah sesuai dengan aturan. Terkait jawaban somasi sudah dikirimkan surat melalui pengiriman Kantor Pos.
"Kami tidak mengabaikan, jawaban somasi melalui surat sudah kami kirim melalui Pos, "katanya seraya membuka dan menunjukkan administrasi persuratan yang dikirim tanggal 19 Juli 2019 stempel pos.
Menurut Marihot, terkait bagaimana alamat dari Lumban Panjaitan di Kelurahan Pardede Onan sudah diperkuat dengan akta perubahan yang alamat terakhir adalah Jalan Washinton Siahaan di Desa Hinalang Balige.
"Pokja ULP adalah user dan menjalankan mekanisme tender sesuai administrasi dan yang berkompeten dalam sistem adalah LPSE," jawabnya juga menyebut rencana gugatan yang akan diajukan pihaknya akan tetap siap dengan bukti-bukti yang ada.