Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap 5 orang, yang terdiri dari 3 pengguna dan 2 orang pengedar sabu. Kelimanya adalah Charles Pangaribuan (46) warga Jalan Perjuangan, Desa Amplas, Poltak Nainggolan (37), warga Jalan Keramat Kuda, Medan Denai, Sandra Rangkuti (38) warga Jalan Perjuangan, Medan Denai/Jalan Sultan Sori Sidimpuan, Rosmawati Pasaribu (33) warga Jalan Perjuangan, Medan Denai, dan Yusrizal (39), warga Jalan Ringroad, Medan Sunggal.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Gindo Manurung, menjelaskan, penangkapan ini berawal setelah pihaknya menerima informasi bahwa di Jalan Perjuangan Dusun Bulan Suari Desa Amplas, tepatnya di rumah tersangka Charles sering dilakukan aktifitas transaksi narkotika sabu, Selasa (8/10/2019).
"Setelah itu langsung dilakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap 4 orang yang berada di dalam rumah," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (12/10/2019).
Gindo mengatakan, saat diperiksa, ditemukan sebanyak 4 paket (4 gram) sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Mendapati itu, tim kemudian langsung mengamankan keempatnya ke kantor polisi berikut barang bukti.
Gindo menerangkan, atas keterangan keempatnya, diketahui bahwa sabu tersebut mereka beli dari dari tersangka Yusrizal. Selanjutnya, tim kemudian melacak dimana keberadaannya.
Setelah keberadaannya diketahui, tim pun menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu dengan tersangka Yusrizal di Jalan Gagak Hitam Medan Sunggal. Setelah bertemu, Yusrizal langsung diringkus.
"Dari tersangka ditemukan 1 bungkus plastik berisi 4 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan bahwa tersangka Charles dan Yusrizal merupakan sebagai pengedar," pungkasnya.