Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu Utara. Personel Polsek Kualuh menangkap Rahmat Hidayat alias Gopal (42), warga Jalan Besar Teluk Nibung, Kecamatan Pematang Baru, Kota Tanjungbalai, diduga melakukan tindak lidana penggelapan pada Kamis (27/6/2019) sekira 07.00 WIB di Dusun II Pinggir Jati, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Minggu (13/10/2019).
Adapun dasar penangkapan yaitu Laporan Polisi nomor : LP / 92 / VII / 2019 / SU / RES. LBH / Sek Kl Hulu, tanggal 03 Juli 2019 dengan korban Acmad Sofyan Pane dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 1135 / X / 2019 tanggal 12 Oktober 2019.
"Benar, tadi malam kita menangkap warga Tanjung Balai pelaku penggelapan sepeda motor petani Labura," ujar Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Iptu OR Tambunan kepada wartawan via seluler, Minggu (14/10/2019).
Lebih lanjut, Iptu OR Tambunan mengatakan, sebelumnya pelaku menggelapkan sepeda motor milik Acmad Sofyan Pane. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, selanjutnya tim bergerak dan melakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut.