Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Anjing mengigit orang ternyata bukan berita biasa. Buktinya, Atan (47) warga Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, berencana menggugat pemilik anjing yang juga pengusaha perikanan melalui kuasa hukumnya.
Atan yang merupakan seorang nelayan kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (13/10/2019) mengatakan, beberapa hari lalu, dirinya sedang memotong pukat yang rusak di gudang PT Abadi Jaya, Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan. Tiba-tiba anjing yang biasa diikat menjaga gudang, lepas dan langsung menerkam Atan.
Atan mencoba melepaskan gigitan anjing yang mencengkeram paha di sebelah kanannya. Namun setelah lepas gigitannya, anjing tersebut menggigit kembali paha kiri Atan dengan buas.
Karena terlihat galak, sejumlah nelayan yang ada di gudang tersebut, memberikan pertolongan untuk melepaskan gigitan anjing di paha kiri Atan. Setelah lepas, Atan pu dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan karena luka gigitan cukup parah.
Melalui kuasa hukumnya, Rudy K Tanjung SH, kemudian melayangkan surat somasi kepada T selaku pemilik gudang PT Abadi Jaya. Pengusaha perikanan itu, diduga dipersalahkan melanggar pasal Pasal 490 butir 2 KUHPidana dan Pasal 138 KUHperdata. Atan juga berniat akan mengadukan pemilik anjing tersebut ke pihak kepolisian.
Terpisah, pengusaha perikanan, T ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengadakan perdamaian dengan pihak korban. "Kemarin siang, kita telah berdamai," sebutnya.