Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution akhirnya hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin (14/9/2019). Kehadiran Dahlan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu.
Datang ke Kejati Sumut, Dahlan mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan celana hitam dan sepatu pantofel hitam. Dia datang didampingi sejumlah orang.
Awak media sendiri tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung Kejati Sumut dan menunggu di lobi belakang gedung tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian membenarkan kehadiran orang nomor satu di Pemkab Madina itu untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut.
"Iya, benar tadi datang jam 10.00 WIB. Dia dipanggil sebagai saksi (kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu). Biasalah dimintai keterangan sebagai saksi," sebut Sumanggar, Senin sore.
Namun Sumanggar tidak merinci lebih lanjut kaitan Dahlan dengan proyek tersebut. Menurutnya itu nanti akan disimpulkan oleh pihak penyidik.
"Tadi selama diperiksa dia sempat istirahat makan dan shalat. Diperiksa sampai jam 3 tadi," bebernya.
Ini merupakan kedatangan pertama Dahlan usai tiga kali mangkir dari tiga kali panggilan jaksa dan yang terakhir pada 8 November 2019 lalu.
Dalam kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu, Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 6 orang tersangka.
Tiga di antaranya sudah diadili di PN Medan yakni, Plt. Kadis Perkim Madina, Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan ketiga adalah Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017 Khairullah.
Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Ketiganya yaitu SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Madina, NS (45) PPK Dinas PU Kabupaten Madina, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Madina.