Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anda ingin mengurus SIM C baru, memperpanjang SIM A dan C, mengurus SKCK, membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan pengurusan paspor serta mendapatkan beragam pelayanan publik lainnya di satu tempat atau lokasi? Datanglah ke arena Pekan Pelayanan Publik di Gedung Pendopo/Gedung Pancasila Kampus USU, Medan.
Pekan Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Sumut bekerjasama dengan sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik di Pemko Medan itu, dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober 2019.
"Ada 11 instansi penyelenggara pelayanan publik yang akan memberi layanan di arena tersebut. Di antaranya Polrestabes Medan dengan layanan pengurusan SIM C baru, perpanjangan SIM A dan C serta layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Disdukcapil Medan juga akan hadir dengan layanan pembuatan KIA serta pengambilan KIA yang sudah selesai" ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, di Medan, Senin (14/10/2019).
Koordinator penyelenggara Pekan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban lebih jauh merincikan, Imigrasi Kelas I Khusus Medan juga memberi layanan pembuatan paspor. Kemudian, BPJS Kesehatan menampilkan 9 jenis layanan seperti pendaftaran peserta baru peserta PBPU/Mandiri, perubahan Faskes tingkat pertama, perubahan status kepesertaan dan sebagainya.
Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Medan juga akan hadir dengan layanan perbantuan izin usaha mikro kecil dan layanan informasi perizinan lainnya. Kemudian, lanjut Edward, Disnaker Medan memberi layanan pengurusan Kartu Kuning (AK-1), DPM PTSP Sumut akan memberi layanan registrasi Online Single Submission (OSS).
Perpustakaan Medan juga tidak ketinggalan dengan membuka Klinik Membaca dan Kegiatan Anak Mewarnai. Dinas Sosial Kota Medan akan hadir dengan layanan Penerbitan Surat Keterangan miskin usulan Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), layanan Surat Rekomendasi Kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, Penerbitan Surat Rekomendasi Rehabilitasi Narkoba, Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin, dan sebagainya.
Dinas Kesehatan Kota Medan akan hadir dengan pengobatan gratis dan sosialisasi informasi kesehatan. Sedang BPJS Ketenakerjaan akan hadir dengan layanan pendaftaran perusahaan, pendaftaran pekerja bukan penerima upah dan sebagainya.
Edward Silaban menyampaikan, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut, dipersilakan datang ke arena Pekan Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi tersebut. Edward mengingatkan, agar masyarakat yang ingin mendapatkan layanan, membawa syarat-syarat yang dibutuhkan.
Misalnya, untuk URUS SIM C baru cukup membawa KTP dan smartphone untuk ujian tertulis. Untuk memperpanjang SIM A dan C membawa syarat seperti SIM lama, fotocopy KTP dan surat kesehatan. Syarat pembuatan KIA seperti fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan asli, KK asli orangtua/wali, KTP-el asli kedua orangtua, pasfoto warna ukuran 2 x 3 dua lembar. Untuk pembuatan paspor agar membawa syarat KK, KTP, Ijazah, bukti pembayaran. Untuk syarat perpanjangan paspor adalah membawa paspor lama dan bukti pembayaran.