Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) vs Angkasa Pura II terkait kasus monopoli tarif kargo di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut). Alhasil, Angkasa Pura lolos dari denda Rp 6,5 miliar.
Kasus bermula KPPU melakukan penelitian dugaan pelanggaran Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli oleh Angkasa Pura II. Yaitu dalam penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos yang dikirim (outgoing) dan diterima (incoming) melalui Bandara Kualanamu.
Dalam hal ini, Angkasa Pura II memberlakukan Daerah Keamanan Terbatas (DKT) sejak 1 Mei 2014. Untuk bisa memasuki DKT harus punya kartu khusus atau menggunakan jasa mitra Angkasa Pura II. Untuk biaya jasa dikenakan Rp 350/kg dan administrasi Rp 500. KPPU menilai penjunjukan mitra di atas melanggar UU 5/1999.
Pada 24 April 2018, KPPU menyatakan PT Angkasa Pura II (Persero) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menghukumPT Angkasa Pura II (Persero) membayar
denda sebesar Rp 6.538.612.000.
Atas hal itu, Angkasa Pura tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayung bersambut. Pada 13 Agustus 2018 PN Tangerang membatalkan putusan Termohon Keberatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Nomor 03/KPPU-1/2017 tanggal 24 April 2018.
Tidak terima, giliran KPPU mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi amar singkat majelis sebagaimana dilansir Panitera MA, Selasa (15/10/2019). Perkara nomor 824 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain.(dtc)