Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pilkada Serentak 2020 di Serdang Bedagai dan Simalungun terancamk ditunda. Penyebabnya, anggaran yang diajukan masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum disetujui. Padahal sesuai ketentuan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setidaknya sudah harus ditandatangani pada 14 Oktober 2019.
Berbeda dengan 21 kabupaten/kota lainnya di Sumut yang juga menyelenggarakan Pilkada, sudah clear atau tidak lagi bermasalah. Termasuk wilayah-wilayah di Kepulauan Nias.
Kata Ketua KPU Sumut, Herdensi Adenin, ketika dikonfirmasi, untuk Simalungun KPU mengajukan anggaran sekitar Rp 61 miliar. Yang disanggupi hanya Rp 45 miliar. Sementara di Sergai, KPU mengajukan kurang lebih Rp 45 miliar. Yang disanggupi hanya Rp 35 miliar.
Herdensi menyatakan keheranannya atas sikap Pemkab Sergai dan Simalungun yang belum memenuhi pengajuan KPU. Padahal KPU sudah melakukan penghitungan dengan cermat sesuai ketentuan. Bahkan terdapat anggaran penggajian penyelenggara adhoc, seperti PPK (kecamatan), yang tidak dinaikkan demi menghemat pembiayaan.
"UU No 15/2016 tentang Pilkada sudah jelas menyatakan pemilihan kepala daerah dibiayai APBD. Kalau ternyata tidak dipenuhi, berarti tidak terlaksana Pilkada di sana," ujarnya.
UU tersebut diperkuat oleh Permendagri No. 54/2019 dan Surat Edaran Mendagri No. 900/2019 yang menyebutkan biaya penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati beserta wakilnya bersumber dari APBD.
Kendati demikian, Herdensi menyatakan tidak memiliki kewenangan memaksa masing-masing kepala daerah agar memenuhi anggaran Pilkada. Selanjutnya KPU Sumut akan berkoordinasi dengan KPU RI guna menyampaikan persoalan NPHD yang belum ditandatangani di Sergai dan Simalungun.
"KPU RI akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait masalah ini bagaimana menyelesaikannya. Sebab batas penandatanganan NPHD sudah berakhir," tegasnya.