Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua 'Ane' sebutan untuk pria keturunan India, yakni, Sedo Gautama (28) dan Hendra Frenky (32), kurir narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/10/2019) sore.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU), Randi Tambunan, menyampaikan perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Saat pembeli ingin memesan pil ekstasi sebanyak 100 butir, terdakwa Sedo berkata kepada pembeli bahwa ekstasi tersebut belum ada dan akan dikabari apabila sudah ada ekstasi," kata JPU Randi Tambunan menguraikan dakwaan dihadapan Ketua Mejelis Hakim Dominggus Silaban, di Ruang Cakra 4.
Menanggapi pesanan pembeli tersebut, terdakwa Sedo menghubungi terdakwa Hendra pada hari Selasa, 25 Juli 2019 lalu.
"Hendra ada obat sama kau, ini ada orang pesan sama aku?" lalu terdakwa Hendra mengatakan "Gak ada, aku tanya kawanku dulu, kalau ada aku kabarin yah".
Seminggu kemudian tepatnya pada, Senin (1/7/2019) sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa Hendra menghubungi terdakwa Sedo dan mengatakan bahwa ekstasi sudah ada dengan harga perbutirnya Rp 130 ribu dari harga si penjual.
"Namun kedua terdakwa menaikan harga pil ekstasi kepada pembeli dengan harga perbutirnya Rp150 ribu apabila laku terjual sebanyak 100 butir maka akan mendapatkan masing-masing Rp1 juta," ujar Randi Tambunan.
Kemudian keesokan harinya si pembeli datang bertemu dengan terdakwa Sedo di Gang Saoh lalu terdakwa berkata "Gimana bang gerak kita, itu obatnya di Ayahanda" lalu si pembeli berkata "Ya sudah ayolah".
Saat pembeli bertemu dengan kedua terdakwa di Jalan Kuali tepatnya di pinggir jalan, terdakwa Hendra berkata kepada si pembeli. "Mana uangnya bang?" lalu si pembeli berkata "Sudah abang bawa obatnya?" lalu Hendra berkata, "Ini obatnya bang".
Setelah itu, terdakwa Hendra menyerahkan sebuah bungkusan plastik tembus pandang berisi pil ekstasi warna hijau kepada si pembeli.
Selanjutnya, pembeli melihat bungkusan yang berisikan pil ekstasi tersebut, di saat itu juga beberapa orang datang dan berkata polisi, lalu kedua terdakwa terkejut, ternyata si pembeli merupakan petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan menyita barang bukti.
Saat penangkapan terhadap kedua terdakwa petugas menanyakan kepada terdakwa Hendra dengan mengatakan, "Dari siapa pil ekstasi ini kau peroleh?" dan Hendra berkata, "Tadi aku pesan sama kawan pak namanya Dian," sebut JPU saat membacakan dakwaan.
Selanjutnya kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna menjalani proses pemeriksaan.