Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HMI Cabang Medan melakukan aksi di depan PN Medan terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa dugaan asusila, Denis Berkam Lubis, Selasa (15/10/2019) sore.
Dalam aksinya, puluhan massa menggeruduk hingga pintu keluar PN Medan. Massa aksi menyuarakan aspirasinya dengan menggunakan toa dan spanduk.
Massa aksi tampak bersitegang dengan pihak keamanan PN Medan karena pihaknya meminta dihadirkan Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Hingga akhirnya Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik, duduk bersama para massa aksi dan berdiskusi dengan para massa aksi.
Setelah duduk bersama akhirnya abang terdakwa Wirya Satria Lubis yang ikut dalam massa aksi menjelaskan kronologi yang terjadi terhadap Erintuah.
Ia menyebutkan bahwa awal permasalahannya bermula dari adiknya yang bekerja di Alfamart Jalan Pancing Medan, dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak.
"Aku ini orang perantau, datang dari Pasaman Barat untuk kuliah dan kerja di Medan ini, aku kuliah di USU Fakultas Hukum. Waktu itu adik ku mengusir seorang anak yang bermain di sekitar Alfamart, tapi tiba-tiba dia melapor ke orang tuanya sudah dicabuli sehingga adikku dilaporkan ke Polsek Medan Timur," ungkapnya sambil menyeka airmatanya.
Saat di polsek, perbuatan yang dituduhkan tidak terbukti sesuai hasil rekaman CCTV tidak ada pencabulan yang dilakukan. Namun pihak juper Polsek Medan Timur tetap meminta agar pihak tersangka dan korban berdamai terlebih dahulu.
"Korban meminta uang perdamaian Rp 7 juta, dari manalah uang kami, kami hanya merantau di sini jadi kami cuma bisa kasi Rp 800 ribu dan ditolak. Setelah meminjam ke sana kemari barulah ada uang kami itupun cuma Rp 4 Juta dan akhirnya berdamai," sambungnya sambil tersedu-sedu.
Namun anehnya, setelah ada perdamaian itu adiknya tidak kunjung bebas. Malah hampir 3 bulan ditahan di Polsek Medan Timur tanpa ada kepastian hukum hingga akhirnya kasusnya lanjut sampai ke persidangan ini.
"Kini sudah 7 bulan adikku ditahan meskipun dia tidak bersalah, ini saya memiliki rekaman video nya tidak ada dia melakukan pencabulan," kata Wirya lagi.
Bahkan, dalam persidangan ia menyebutkan bahwa JPU Kejari MedanToga Hutagaol dalam dua kali persidangan sengaja tidak menayangkan video CCTV kejadian.
"Jadi Jaksa di dua persidangan terakhir ini tidak menunjukkan CCTV kejadian tersebut. Di dua minggu lalu dia tidak menayangkan karena katanya flashdisknya ketinggalan. Baru sidang minggu lalu dia bilang flashdisk nya hilang. Hingga Hakim akhirnya bertanya-tanya, ada apa ini," pungkasnya.
Sementara, dalam aspirasinya Koordinator Lapangan LBH HMI Medan, Doni Ansyari Rambe menegaskan bahwa pihaknya meminta Ketua PN Medan agar mengawasi jalannya persidangan terdakwa Denis Berkam Lubis.
"Karena bagi kami banyak hal yang diduga ada kejanggalan dalam perkara itu. Apalagi saat sidang terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya. Kami telah kaji," terangnya.
Dalam aksi massa di halaman PN Medan itu, HMI meminta agar hakim juga bersikap objektif, sebab dikhawatirkan akan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum dan perundangan. Karenanya massa meminta, agar kiranya hakim bisa membebaskan terdakwa.
"Perkara ini sebenarnya sudah selesai jauh sebelum persidangan dilaksanakan. Kedua belah pihak juga telah berdamai dua hari setelah ditahan, dibuktikan dengan adanya surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak," teriaknya disambut sorakan massa aksi.
Doni juga mendesak agar jaksa yang menangani perkara Denis Berkam Lubis dicopot karena diduga adanya kekeliruan maupun pemaksaan perkara serta sudah melakukan penahanan lebih dari 50 hari yang bertentangan dengan Pasal 25 KUHAP.
"Terakhir kami meminta Kapoldasu segera mengevaluasi kinerja dari Kapolsek Medan Timur dan jajarannya karena ada dugaan bermain dalam kasus ini dan diminta untuk dicopot," pungkas Doni.
Menanggapi aksi tersebut, Humas PN Medan menyarankan agar keluarga korban mengajukan saksi yang meringankan.
"Setiap berkas yang dilimpahkan kemari kami tidak boleh menolaknya, sekarang perkara ini sudah dilmpahkan. Dari cerita yang saudara kemukakan tadi silakan nanti saudara mengajukan saksi yang meringankan adik saudara," terangnya.
"Saudara bisa, siapapun yang juga melihat di Alfamart itu tentang kejadian itu ajukan di persidangan. Sekarang saya mau tanya, pemeriksaan adik saudara sudah sampai mana?," Tanya Erintuah.
"Saat ini masih pembuktian," jawab abang terdakwa.
Ia menimpali agar dalam persidangan pembuktian tersebut, pihaknya supaya mendesak jaksa menampilkan rekaman CCTV.
"Kalau begitu silakan nanti ajukan siapa yang melihat kejadian itu dan mintakan kepada penuntut umum juga kepada penyidik supaya CCTV itu dihadirkan. Yakin dan percaya lah, kalau memang itu sudah ada, yakin pasti hakim itu akan objektif. Istilah kami itu Hakim, bahwa lebih baik melepaskan seribu orang yang tidak bersalah daripada menghukum satu orang yang bersalah," tutupnya disambut riuh tepuk tangan para massa aksi.