Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tangerang. Kementerian Perdagangan dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) ke-34 tahun 2019 meluncurkan situs resmi yang menyediakan informasi lengkap untuk melakukan ekspor dan impor, serta syarat investasi.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pelaku usaha dapat memperoleh seluruh informasi yang dibutuhkan untuk ekspor, impor, dan investasi dengan satu klik di situs www.exim.kemendag.go.id.
Adapun informasi yang tersedia di situs tersebut meliputi tarif ekspor dan impor, peraturan ekspor ke negara tujuan, peraturan impor dari negara asal, dan sebagainya.
"Kami telah berhasil mengumpulkan data dan informasi mengenai tarif, peraturan ekspor di negara tujuan, peraturan impor dari negara asal, dan ketentuan-ketentuan asal yang kami bangun dalam satu sistem informasi terintegrasi www.exim.kemendag.go.id. Hanya dengan satu klik, kita bisa mendapat semua informasi yang dibutuhkan," kata Enggar dalam pembukaan TEI 2019 di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (16/10/2019).
Enggar mengatakan, sistem tersebut akan memudahkan para pengusaha maupun pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang mau mengembangkan usahanya. Informasi tersebut pun bisa diperoleh dengan cuma-cuma.
"Hanya satu klik saja, ini akan sangat membantu para pengusaha, terutama UMKM untuk mendapatkan informasi tentang ekspor dan impor serta pelayanan publik secara cepat, up to date, dan tanpa biaya," jelas Enggar.
Selain itu, kata Enggar, dalam TEI 2019 ini sejumlah kementerian/lembaga juga menyediakan layanan informasi yang dapat membantu melengkapi kebutuhan para negara tetangga yang mau mengimpor produk Indonesia. Layanan tersebut juga berlaku bagi para eksportir Indonesia.
"Bila ada informasi yang belum jelas, di TEI ini kami juga menyediakan help desk untuk memberikan informasi dan layanan publik untuk semua perizinan terkait ekspor, impor dan investasi," tutur dia.
Helpdesk tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kemenkumham, Kemenaker, Kemenag, dan tentunya Kemendag, LPEI, BPOM, BSN, serta BKPM.
Enggar menyebutkan, pihaknya juga telah merevisi Permendag yang mengatur persyaratan importasi barang modal dan bahan baku industri. Sehingga, para pengusaha bisa menggenjot investasinya.
"Dalam rangka peningkatan ekspor dan investasi, kami undang seluruh pengusaha bahwa kami telah mengeluarkan revisi Permendag sesuai dengan perintah dari Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden atas kemudahan importasi semua barang modal dan bahan baku industri yang digunakan untuk investasi," tandasnya.(dtf)