Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - BEM SI se-Jabodetabek dan Banten berencana menggelar aksi di depan Istana esok hari. BEM SI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu KPK.
Demo digelar di depan Istana Negara, Kamis (17/10/2019) pukul 13.00 WIB. Massa awalnya akan berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Iya benar demo di Istana," kata Koordinator Media BEM SI, Ghozi Basyir Amirulloh, saat dihubungi, Rabu (16/10).
Seruan aksi ini juga disebarluaskan BEM SI lewat akun Instagram @bem_si. BEM SI bicara mengenai semangat reformasi yang menghendaki adanya pemberantasan korupsi.
"Tetapi, semangat reformasi kembali tergores, ketika DPR, dengan sewenang-wenang, mengesahkan RUU KPK hampir sebulan yang lalu. Semangat Reformasi akhirnya dikorupsi," tulis @bem_si.
BEM SI mengatakan Jokowi belum bersikap mengenai desakan Perppu KPK. Padahal gelombang demonstrasi terjadi di mana-mana.
"Kini, satu-satunya harapan, ada pada sikap Presiden. Penetapan Peroou untuk menarik RUU KPK menjadi tuntutan yang bergema di mana-mana. Presiden sampai hari ini belum menunjukkan sikap jelasnya," ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya tetap tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan demo (STTP). Alasannya, pihak Polda Metro Jaya menjaga harkat martabat Indonesia di mata tamu-tamu dari negara asing yang akan menyaksikan acara pelantikan itu.
"Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia maka Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP unras sesuai dengan Pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum," kata Kombes Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal juga membeberkan dua alasan pihaknya tak menerbitkan STTP demo jelang pelantikan Jokowi-Ma'ruf. Kedua alasan yakni menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta menjaga harkat dan martabat bangsa.
"Polri secara umum sama sekali tidak melarang menyampaikan pendapat di muka umum bagi mahasiswa. Tetapi Polri memiliki tugas mulia memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, to serve and to protect, melindungi siapapun," kata Iqbal di Hotel Cosmo Amarossa, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan,
Iqbal mengatakan tak terbitnya STTP merupakan diskresi kepolisian mengingat beberapa peristiwa aksi demonstrasi yang berakhir kerusuhan. Iqbal menyinggung kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga memiliki aturan dan dapat dibatasi.
Aspek kedua adalah menghormati aturan-aturan moral yang berlaku secara umum. Kemudian menaati hukum dan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya menjaga keamanan dan ketertiban. Aspek terakhir, menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
"Demo 30 September anarkis. Saya tidak usah menjelaskan, tapi bisa dilihat ditayangan TV, apa itu aspirasi menyampaikan pendapat di muka umum berarti dengan perusakan, pembakaran dan sebagainya? Saya tidak tunjuk siapa pelakunya, tapi itu jelas dan yakin bukan adik-adik mahasiswa, tp perusuh yg mendompleng," terang Iqbal. dtc