Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sejauh ini masih belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan juga Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura). Sebabnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama mengakui bahwa saat ini, gelar perkara kasus tersebut di Mabes Polri masih berlangsung.
"Gelar perkaranya belum kelar," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Rony menjelaskan, kalau gelar perkara yang dilakukan sudah selesai, maka pihaknya baru bisa menyimpulkan untuk menetapkan tersangka. "Nanti saya kabari ya, sabar ya," tandasnya.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada, Selasa (15/10/2019) menjadwalkan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labusel dan Labura di Mabes Polri. Ia mengaku, untuk di Polda Sumut, sebelumnya gelar perkara telah dilaksanakan pekan lalu.
Untuk itu, setelah gelar perkara di Mabes Polri, ia mengatakan penyidik akan menentukan tersangka dalam kasus ini. Ia juga menuturkan, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung bisa jadi tersangka. "Siapa saja bisa jadi tersangka," ungkapnya.