Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polri menyebut masa kerja tim teknis bentukan Kabareskrim Komjen Idham Azis untuk mengungkap peneror Novel Baswedan berlaku sampai 31 Oktober 2019. Sejak 3 Agustus bekerja, ada kemajuan yang didapat tim dalam proses investigasi.
"Sprin (surat perintah) Kabareskrim Komjen Idham Azis berlaku sejak 3 Agustus sampai 31 Oktober 2019," kataadi Hotel Cosmo Amarossa, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
"Ada kemajuan nggak? Insyaallah ada, sangat signifikan, doakan. Tim kami sedang bekerja yang terbaik," sambung Iqbal.
Iqbal menjelaskan Polri sengaja tak mempublikasi perkembangan penyidikan kasus teror tersebut lantaran khawatir pelaku akan melarikan diri jika sadar telah teridentifikasi. Iqbal mengatakan cara kerja tim teknis bersifat tertutup.
"Kenapa tidak pernah update? Ini tim teknis, cara kerjanya tertutup. Kalau kita bekerja, kita update, kabur dong (pelakunya). Ini beda sama tim pencari fakta. Ini kan tim surveillance," tutur Iqbal.
Dalam hal tim teknis kasus teror Novel, Komjen Idham Azis menunjuk Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta, sebagai pimpinan tim. Polri mengklaim tim ini diawaki penyidik-penyidik terbaiknya.
Novel Baswedan mendapat teror dengan cara disiram air keras pada 11 April 2017, usai dirinya menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya, Jalan Deposito T nomor 8, RT 03 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.dtc