Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat bersembunyi di salah satu kamar Hotel The K, di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Senin (7/10/2019) lalu.
Ketiganya yakni, Diky Pranata alias Diky (36) warga Jalan Air Bersih Gang Olahraga Kecamatan Medan Kota, M Dimas alias Dimas (19) warga Jalan Pintu Air VI Gang Keluarga Kecamatan Medan Johor, dan M Sauzi alias Ozi (28) warga Jalan Merdeka Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korban Kristo Paulus Sinurat ke Mapolsek Medan Sunggal beberapa waktu lalu. Dalam pengaduannya, warga kosan Jalan Setiabudi Pasar II Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang ini mengaku mengalami pencurian.
"Kejadiannya pada Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 03.30 WIB. Para pelaku membobol rumah korban dan mencuri sepeda motor," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Diterangkannya, awalnya tersangka Diky dan Sauzi melihat sepeda motor Vario merah milik korban terparkir di halaman rumah kos dengan kondisi pagar sedang digembok. Kemudian, keduanya memotong gembok pagar rumah kos menggunakan gunting besi. Sedangkan tersangka Dimas berperan memantan situasi dan kondisi.
"Setelah berhasil merusak gembok pagar dan masuk, tersangka Diky merusak stang sepeda motor korban dan kemudian dibantu Sauzi mendorongnya ke luar," jelasnya.
Begitu berhasil, sepeda motor hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada penadah. Setelah itu, mereka bersembunyi di Hotel The K Padang Bulan itu.
"Dalam proses penyelidikan, kita berhasil mengetahui tempat persembunyian para pelaku di hotel tersebut, sehingga dilakukan penangkapan," terangnya.
Maringan menyebutkan, dari ketiga tersangka juga disita barang bukti uang tunai Rp500 ribu, 1 gembok putih dalam kondisi rusak terpotong, 1 kunci T, satu kunci Y, anak kunci yang dimodifikasi untuk merusak kunci kontak, pistol mainan, 3 obeng, 1 HP, 1 sepeda motor pelaku, gunting besi dan lainnya.
"Uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli sabu-sabu dan foya-foya memuaskan nafsu pribadi para pelaku. Mereka juga diketahui sudah beraksi beberapa kali di wilayah hukum Polrestabes Medan," bebernya.
Maringan menegaskan, pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Sebab, para tersangka diindikasi sering beraksi di wilayah kota Medan dan sekitarnya.
"Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.