Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Upaya kakak beradik, Anto dan Lina, warga Jalan Pancing Medan mengklaim memiliki tanah seluas 2.349 M2 tampaknya tidak beralasan. Buktinya hakim dalam Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) telah mengabaikan bukti kepemilikan tanah Anto dan Lina tersebut.
"Dalam perkara Perdata No.344 sertifikat No.4852 milik Anto dan Lina yang dijadikan novum (bukti baru) dalam PK Tukimin (ayah Anto dan Lina) sudah diabaikan hakim,” ujar Andi Adrianto SH kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (16/10/2019) malam.
Didampingi Suhardi SH dan Andi Hakim Zain selaku pengacara terdakwa Apriliani ini menjelaskan, berdasarkan hakim PK tersebut kandaslah upaya Tukimin untuk mempertahankan tanah seluas 2.349 bagian dari 15.000 M2.
”Kini objek perkara sedang dimohonkan eksekusi ke pengadilan oleh pemiliknya Lo Ah Long,” ujar Andi.
Sebelumnya tanah tersebut dibeli Lo Ah Long dari Apriliani 17 Maret 2014. Tapi belakangan Tukiman menghibahkan tanah yang menjadi objek perkara tersebut kepada anaknya Anto dan Lina. Akibatnya Tukiman digugat untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Ah Long hingga putusan inkrah (putusan final).
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (15/10/2019) kemarin itu, menghadirkan dua saksi yakni Anto dan Lina yang mengklaim tanahnya seluas 2.349 M2 dijual terdakwa Apriliani.
“Apakah saksi-saksi tahu putusan perkara perdata yang mengabaikan bukti kepemilikan tanah saksi itu,” ujar Andi.
Menurutnya, Anto dan Lina mengatakan tahu, tapi tidak tahu putusannya.
"Kami tahu perkaranya, tapi siapa yang dimenangkan kami tidak tahu pak hakim,” ujar Lina selaku kakak dari Anto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai T. Oyong.
Diketahui, sebelumnya dalam persidangan, saksi Anto dan Lina mengakui telah mendapatkan tanah seluas 2349 M2 berdasarkan hibah dari Tukimin ayahnya tahun 2013. Menurut Lina, tanah berdasarkan SK Camat itu diteruskan pengurusan sertifikat ke BPN.
"Kami mengurusnya melalui bantuan pihak ketiga Edward namanya dan terbit SHM No.4852,” ujar Lina
Ternyata penerbitan SHM tersebut setelah adanya gugatan Ah Long terhadap Tukimin dan BPN di pengadilan.
"Kami menggugat Tukimin dan BPN dan ternyata bukti kepemilikan Tukimin diabaikan hakim,” ujar Andi
Tapi belakangan diketahui bahwa tanah mereka telah dijual terdakwa kepada Ah Long.
”Kami tau tanah tersebut sudah dijual dari Fendi, tetangganya. Dialah yang memberitahu kami,” ujar Lina
Tapi Anto dan Lina mengatakan tidak mengenal terdakwa. Hanya dalam BAP, kakak beradik tersebut mengenal terdakwa, sewaktu ada gugatan perdata di pengadilan.
”Kalian jangan membuat bingung saya. Dalam BAP banyak tau. Tapi di persidangan banyak tidak taunya,” ujar Hakim Oyong kepada kedua saksi tersebut.
Sidang masih dilanjutkan sepekan mendatang untuk mendengar keterangan Akhyar Sagala yang berprofesi sebagai pengacara Apriliani.