Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memastikan semua jenis obat ranitidin baik tablet, cairan dan injeksi diinstruksikan penarikannya dari peredaran.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Fajar, mengatakan, waktu penarikan itu ditetapkan selama 80 hari, pasca instruksi penarikan awal dikeluarkan beberapa waktu lalu.
"Dalam waktu tersebut, maka industri beserta distributornya harus melakukan penarikan, sampai tuntas," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Fajar menjelaskan, setelah itu, maka sebut dia, industri Farmasi dan distributornya, harus melaporkan hasilnya kepada pihak BPOM. "Jadi disitu nanti baru kita verifikasi bagaimana hasilnya di lapangan," jelasnya.
Kendati begitu, Fajar menegaskan, kalau jangka waktunya sudah lewat, namun ternyata masih ada ditemukan yang menjual atau ranitidin masih beredar, maka tentunya akan ada sanksi. Tapi, Fajar menyebutkan, bentuk sanksinya sejauh ini masih belum diinstruksikan oleh BPOM RI.
"Tapi yang pasti, kawan-kawan apoteker dan dokter sudah di informasikan supaya memberikan obat pengganti sesuai diagnosanya," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam lampiran klarifikasinya, BPOM menyampaikan, jenis produk ranitidin yang di instruksikan penarikan yakni Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL produk PT Pharos Tbk, dan penarikan sukarela, yaitu Zantac cairan injeksi 25 mg/mL produksi PT Giaxo Wellcome Indonesia, Rinadin sirup 75 mg/5 mL produksi PT Global Multi Pharmlab, Indoran cairan injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL produksi PT Indofarma.
Sedangkan untuk jenis tablet ranitidin ialah, Ranitidine HCl tablet salut selaput 150 mg produksi PT Pharos Indonesia, Conranin tablet salut selaput 150 mg produksi PT Armoxindo Farma, Radin tablet salut selaput 150 mg dan Ranitidine HCl tablet salut 150 mg produksi PT Dexa Medica.
Sebagai pengganti ranitidin, BPOM juga mengeluarkan rekomendasi obat tablet, kapsul, sirup dan injeksi. Obat pengganti ini berupa jenis Antasida, Penghambat Pompa Proton, Antagonis Reseptor-H2, Sitoprotektif, dan Analog Prostaglandin baik dari berbagai bentuk sediaan dan juga kekuatan.