Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan telah berjalan 2,5 tahun. Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengungkap pelaku penyiraman.
"Kami mendesak Pak Jokowi, Pak Jokowi di ujung periode Bapak dan menjelang masuk periode kedua, ungkap segera," ujar Tim Hukum Novel Muhammad Isnur di Kementerian Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).
Isnur meminta Jokowi tidak kembali memberikan waktu bagi Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Polri. Sebab, tidak kunjung terungkap.
"Jangan kemudian berlarut-larut memberikan waktu lagi, waktu lagi, waktu lagi. Tetapi kemudian pelakunya tidak juga terungkap," tuturnya.
Isnur menyebut Jokowi perlu mengambil cara lain untuk dapat mengungkap kasus Novel. Bila tidak, menurutnya, pelaku penyerangan akan semakin tidak jelas.
"Bapak sudah memberikan waktu 3 bulan, sejak pengungkapan oleh TPF di kepolisian. Maka sudah cukup waktunya untuk memberi kesempatan kepolisian untuk mengungkap," kata Isnur.
"Pak Jokowi harus mengambil cara lain out of the box untuk segera menetapkan pelaku kepada Novel ini. Kalau nggak makin hilang pelakunya, makin nggak jelas," sambungnya.
Tidak hanya itu, Jokowi juga diminta untuk melakukan evaluasi atas kinerja TPF di kepolisian itu. Menurutnya, hal ini agar marwah presiden tetap dapat terjaga.
"Harus dievaluasi bila Pak Kapolri tidak sanggup mengungkap kasus Novel, masa didiamkan saja pejabat yang apa namanya tidak sanggup mengungkapkan. Gimana Marwah Presiden sebagai atasan dari Kapolri, evaluasi dong," tuturnya.
Tim advokasi Novel Baswedan hari ini menyampaikan surat permohonan informasi perkembangan penanganan perkara kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). pihaknya juga meminta agar Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. Karena, waktu yang diberikan Jokowi kepada tim pencari fakta sudah habis.
"Kami juga mendesak adanya TGPF independen," kata Tim Hukum Novel Alghiffari Aqsa. dtc