Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat. Dalam SE tertanggal 30 Agustus 2019 yang ditandatangani Sekdaprov Sumut, Sabrina tersebut menyebutkan bahwa jika ada panggilan dari aparat hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK kepada ASN Pemprovsu agar terlebih dahulu melaporkan panggilan itu kepada Gubernur Sumut.
Edaran itu juga menegaskan larangan bagi ASN memenuhi panggilan penegak hukum itu jika belum melapor kepada gubernur. Namun tidak disebutkan dalam surat edaran itu untuk alasan apa harus melapor dulu kepada gubernur.
Sebagaimana dalam poin pertama edaran itu, isinya adalah "Apabila saudara menerima surat permintaan keterangan/surat panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, sebelum Saudara memenuhi maksud surat tersebut agar melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Utara Cq. Kepala Biro Hukum Setdaprovsu".
Kemudian pada poin kedua disebutkan "Tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan/panggilan tanpa izin dari Gubernur Sumatra Utara yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara".
Sejumlah kepala dinas di Pemprov Sumut mengaku telah lama menerima surat edaran itu. Pada prinsipnya mereka menganggap surat edaran itu hal normatif karena lebih pada sifat tata tertib administrasi di organisasi pemerintahan Pemprov Sumut.
"Oh sudah lama sebenarnya, sejak tanggal surat itulah nggak lama langsung kita terima. Setahu kami tidak ada persoalan ya soal isi surat itu karena lebih sifatnya tertib organisasi," kata salah seorang kepala dinas yang enggan dipublis identitasnya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (18/10/2019).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Andy Faisal, membenarkan perihal adanya surat edaran 180 itu. Namun dia menegaskan bahwa surat edaran itu bukan menggambarkan niat Pemprov Sumut menghambat penegakan hukum.
"Justru Pemprov Sumut mendukung setiap upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di daerah ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, sejak awal kepemimpinannya, Gubernur Edy Rahmayadi selalu menegaskan bahwa Pemprov Sumut harus bebas korupsi," ujar Andy.
Mengacu pada Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, tidak ada keharusan bagi ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK RI terkait perkara pidana memperoleh izin terlebih dahulu dari gubernur.
"Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo tersebut," kata Andy.
Pemprov Sumut, menurut Andy, menyadari bahwa untuk menghindari perbuatan yang dikategorikan sebagai "sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi", sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut untuk mengikuti beberapa ketentuan.
Beberapa ketentuan itu, di antaranya sebelum menghadiri permintaan keterangan, terlebih dahulu melapor kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Cq Kepala Biro Hukum, untuk seterusnya diterbitkan Surat Perintah Tugas kepada ASN yang diminta keterangan.
Kemudian, pemberian keterangan dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Pidana (vide UU Nomor 8 Tahun 1981). Pemberian keterangan tersebut dapat didampingi oleh Biro Hukum Setdaprov Sumut, serta melaporkan hasil permintaan keterangan kepada Gubernur Sumut Cq Kepala Biro Hukum.
“Terkait hal ini, kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Tinggi. Dan perlu diketahui juga dalam waktu dekat seluruh pimpinan OPD di wilayah hukum Sumut akan diberikan pembekalan oleh Jaksa Tinggi terkait masalah yang sama," katanya.