Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Markas Besar (Mabes) Polri memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dan Labuhan Batu Selatan (Labusel) ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, pengembalian ini dilakukan, karena masih ada poin yang harus dilengkapi sebagai tindak lanjut proses penyelidikan.
"Iya, berkasnya dikembalikan karena ada dua poin yang harus dilengkapi," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).
Namun, sejauh ini, Rony masih enggan membeberkan apa isi dari kedua poin tersebut. Ia hanya menegaskan, intinya pihaknya harus dapat melengkapi kekurangan dari dua poin itu.
"Pasti akan kita lengkapi. Insyaallah Minggu ini akan kita bawa lagi ke Mabes untuk penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka," terangnya.
Rony mengaku, untuk melengkapi dua poin yang kurang, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara kembali. Karena menurutnya, Mabes Polri memang serius dalam menangani masalah yang menyangkut kepala daerah. "Pada dasarnya pihak Mabes ingin memaksimalkan proses pembuktian," pungkasnya.