Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit Reskrim Polsek Delitua kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Besar Delitua, Gang Kamboja, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua.
Dari tersangka Dimas Bimantara (23) warga Jalan Besar Delitua, Gang Kamboja ini, petugas berhasil menyita barang bukti satu buah dompet kecil berwarna ungu berisikan lima buah klip plastik kecil yang berisikan sabu, puluhan klip plastik kecil yang kosong dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 70.000.
Kapolsek Delitua Kompol Efiyanto kepada wartawan, Jumat (18/10/2019) mengatakan, petugas Polsek Delitua melakukan patroli rutin di lokasi rawan dari peredaran narkoba. Sehingga hasilnya melihat di Jalan Besar Delitua Gang Kamboja sering dibuat tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya, Unit Reskrim Delta Yang dipimpin oleh Panit Luar Iptu A T Pakpahan langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan di tempat tersebut.
Lalu tim melakukan penangkapan di TKP dan berhasil mengamankan seorang laki -laki bernama Dimas Dimantara.
Tersangka bersama barang bukti sabu langsung diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Delitua Untuk pemeriksan lanjut. "Pelaku sudah dijebloskan ke penjara, " tandasnya.