Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Satuan Unit I Pidum dan Unit Tipikor Polres Nias Selatan (Nisel) melimpahkan kasus dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan dengan tersangka NOD (27), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Telukdalam, ke Kejaksaan Negeri Nisel, Jumat (18/10/2019). NOD, mantan Bendahara Dinas Kesehatan Nisel, diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana.
Kapolres Nisel, AKBP I Gede Nakti Widhiarta melalui pesan Whatssap yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (18/10/2019) malam, mengatakan, selain tersangka NOD dan barang bukti, pihaknya juga melimpahkan 2 tersangka kasus penganiayaan ke Kejari. Kedua tersangka SL alias Ama Nove (43), warga Desa Hiliofonaluo, Kecamatan Fanayama dan APM (29), warga Pasir Putih, Kelurahan Pasar Telukdalam.
Baik SL dan APM, keduanya merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Nusiami Bu'ulolo dan Krismawati Harefa pada 1 Agustus 2019, di Jalan Pelita Pasir Putih, Kelurahan Pasar Telukdalam.
Kedua tersangka melanggar Pasal dugaan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Subs pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana.
Barang bukti yang turut dilimpahkan, yakni 2 (dua) buah balok dengan ukuran panjang ±65 cm, lebar ±4,5 cm dan tinggi ±3,5 cm berwarna kekuningan dan 2 (dua) buah batu gunung berwarna kekuningan.