Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini tengah memproses serah terima aset Terminal Amplas dan Pinang Baris kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Seperti diketahui berdasarkan UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa seluruh terminal tipe A pengelolaannya akan diambil alih Kemenhub.
Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Sumiadi, mengungkapkan, proses serah terima kedua terminal tersebut masih dalam proses administrasi.
"Beberapa waktu lalu kami ada kirim surat ke Kemenhub untuk proses penandatangan berita acara. Sebelum diserahkan, bakal ada penandatangan berita acara," ujar Sumiadi, di Medan, Senin (21/10/2019).
Untuk Pemko Medan, kata dia, penandatangan berita acara penyerahan aset tersebut akan dilakukan oleh kepala daerah atau Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Meskipun orang nomor satu di Kota Medan itu telah menjadi tahanan KPK.
"Pak wali kan masih statusnya aktif, jadi tidak masalah kalau harus tandatangan dari dalam (penjara). Setahu saya status non aktif setelah menjadi terdakwa, dulu pak Abdillah bagaimana, masih tandatangan berkas walau sudah ditahan," jelasnya.
Proses penandatangan berita acara serah terima aset tersebut, ditargetkan Sumiadi berlangsung dalam waktu dekat. "Kalau tidak akhir (Oktober), awal November. Karena 2020 sudah mau akan dibangun," paparnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin sebelumnya terjaring OTT oleh KPK. Dia juga telah menjadi tersangka bersama Kadis PU Medan, Isya Ansari dan Kassubag Protokol, Syamsul Fitri Siregar dalam kasus dugaan suap.