Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah bakal mengajak DPR untuk menerbitkan omnibus law demi merevisi puluhan undang-undang. Niat Jokowi ini dinilai bakal terhambat dari sisi politik.
"(Akan) sulit secara politik, karena masih asing buat politisi dan sulit karena banyak isu yang dibahas, mungkin DPR belum siap untuk membahas model UU seperti ini. Bukan sulit tapi menantang lebih tepatnya," ujar Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
Bivitri mengatakan omnibus law pada umumnya memang dibuat untuk menyasar isu besar. Menurutnya, praktik tersebut belum pernah terjadi di Indonesia sebelumnya.
"Omnibus law itu memang satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU. Memang di Indonesia belum pernah dipraktikkan, tapi di negara lain sudah sering dan kelihatannya Pak Jokowi ingin mempraktikkan ini karena terinspirasi dari negara-negara lain, sedangkan dia memang menginginkan ada perampingan regulasi," ucapnya.
Bivitri mengatakan mekanisme pembuatan Omnibus law sama dengan UU lainnya. Hanya saja, prosesnnya bisa menghabiskan waktu sangat lama.
"Jadi butuh negosiasi dengan fraksi-fraksi di DPR nantinya. Tidak akan mudah karena praktik pertama dan banyak isu yang dibahas" katanya.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan lima hal yang menjadi prioritas dalam pemerintahannya di periode kedua 2019-2024. Salah satunya menyederhanakan regulasi pembentukan dua UU, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
"Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM," ucap Jokowi dalam pidato pertamanya setelah dilantik jadi Presiden RI 2019-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10).
Jokowi menyebut dua UU ini sebagai omnibus law. Dia menjelaskan maksudnya.
"Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU," tegasnya.(dtc)