Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Joko Widodo kembali dilantik jadi presiden. Di periode keduanya Jokowi menyatakan akan membuat UU Cipta Lapangan Kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Lantas seperti apa sih UU Cipta Lapangan Kerja yang mau dibuat Jokowi?
Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial Anton Supit mengaku tidak tahu bagaimana bentuk UU yang satu ini. Dia menyatakan pihak pengusaha pun belum diajak bicara soal pembentukannya. Namun, Anton memprediksi UU ini dibuat untuk menghilangkan hambatan investasi di Indonesia sehingga pertumbuhan lapangan kerja bisa bertambah.
"Saya juga belum tahu persis maksudnya bagaimana, tetapi kalau konsentrasi pemerintah sekarang ke penciptaan lapangan kerja itu sudah sangat baik. Tentunya UU ini bisa mengatur agar hambatan itu dihilangkan, hambatan-hambatan kepada investasi," kata Anton, Senin (21/10/2019).
Pasalnya menurut Anton, lapangan kerja tidak akan tercipta apabila tidak ada investasi yang masuk. Untuk itu pemerintah harus memperbaiki regulasi agar investasi masuk. Ujungnya investor bisa menciptakan lapangan kerja.
"Kunci lapangan kerja itu adalah adanya investasi masuk, maka itu iklimnya harus diperbaiki," kata Anton.
Anton menambahkan, mungkin pemerintah ingin mencontoh salah satu lembaga di Malaysia Lembaga tersebut adalah yaitu conomic Action Council (EAC). Lembaga itu diceritakannya mengatur soal investasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan. Penambahan lapangan kerja termasuk di dalamnya.
"Lembaga itu dipimpin langsung sama Pak Mahatir dan diikuti menteri-menteri ekonominya. Di lembaga ini atur semua investasi termasuk peningkatan kesejahteraan rakyat dan dan pemerataan, termasuk dalam membuat lapangan kerja," kata Anton.(dtf)