Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk dua Undang-undang (UU) besar yakni, UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Dua UU tersebut akan menggunakan skema omnibus law, atau 'meringkas' banyak undang-undang menjadi satu undang-undang.
Untuk itu, hari ini Kementerian PPN/Bappenas menggelar diskusi penerapan omnibus law dalam mendorong penguatan tata kelola regulasi di Indonesia. Dalam diskusi ini, Bappenas mengundang pakar hukum Jimly Asshiddiqie yang kini juga menjabat sebagai anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta.
Dalam diskusi tersebut, jimly menyarankan dua hal yang harus dilakukan pemerintah agar dapat mempercepat pembentukan dua omnibus law itu.
Pertama, yakni pemerintah harus mengevaluasi UU, Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini diperlukan untuk menghilangkan regulasi yang bisa menghambat omnibus law.
"Mengevaluasi UU, PP, dan Perpres mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Walaupun kemarin sudah diperbaiki untuk carry over, tapi masih belum menyeluruh. Nah itu kita perbaiki lagi," jelas Jimly di kantor Bappenas, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Kedua, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, pemerintah harus segera membentuk sistem audit hukum. Sistem tersebut nantinya akan merangkum seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam satu aplikasi. Sehingga, sistem audit ini akan mempercepat jalannya omnibus law.
"Sistem audit elektronik dari semua produk perundang-undangan kita harus ada. Kita harus mengetahui persis. Misalnya aturan mengenai tanah, pajak, atau hutan. Ada berapa UU, PP, dan Perpres, dan Perda yang menyebut kata hutan. Nah dalam keadaan biasa mungkin sulit ini. Maka kita memerlukan sistem audit norma hukum, dengan memanfaatkan jasa teknologi," kata Jimly.
Jimly menegaskan, omnibus law ini sangat tepat dicetuskan Presiden Jokowi mengingat kebutuhan kebijakan yang bisa memperbaiki kehidupan masyarakat Indonesia baik dari segi ekonomi maupun kehidupan sosialnya.
"Kita perlu membangun suatu sistem yang bisa menata ulang sistem perundang-undangan di Indonesia. Jadi apa yang dipidatokan oleh Presiden Jokowi itu sangat tepat waktunya," tegas Jimly.
Menurut Jimly, jika omnibus law ini tidak diterapkan di Indonesia maka akan menghambat kemajuan negara. Pasalnyam banyak sekali peraturan perundang-undangan di Indonesia yang saling tumpang tindih atau tidak harmonis.
"Maka produk-produk hukum perundangan kita harus harmonis. Kalau tidak harmonis, dia akan menghambat kemajuan. Produktivitas pemerintah, bernegara, itu dia akan terhambat dan cenderung ekstraktif, memakan sumber daya untuk kepentingan sendiri. Tidak berdampak kepada rakyat. Itu yang dibayangkan oleh Jokowi, harus output dan outcome oriented," tutupnya.(dtf)