Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sampai saat ini masih banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tergiur iming-iming dipekerjakan ke luar negeri tanpa dipungut biaya. Padahal faktanya tidak demikian. Justru setiap bulan upah mereka dipotong. Entah mereka tahu atau tidak, pemotongan itu sudah pasti. Demikian dijelaskan Yatini dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) pusat, saat "Workshop Sosialisasi UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia." Workshop digelar di Hotel Antares, Jalan SM Raja, Medan, Senin (21/10/2019).
"Coba dicek saja kepada mereka. Misalnya UMP di Malaysia itu sekarang kurang lebih 1050 RM. Namun bisa jadi yang diterima disesuaikan dengan UMP Sumut," katanya.
Karenanya, sambung Yatini, calon PMI perlu mengetahui lebih jelas hak-hak mereka seperti yang dijelaskan di UU No 18 tahun 2017, sehingga mereka tidak jadi korban penipuan. Namun sejauh ini, sosialisasi UU ini belum maksimal sehingga banyak calon PMI atau yang sudah jadi PMI tertipu.
"UU ini merupakan patokan, jangan sampai PMI kita menjadi korban, apalagi banyak kasus PMI kita yang dianiaya majikannya di tempat ia bekerja," jelasnya